Senin 25 Mar 2019 17:00 WIB

Kemenag akan Sosialisasikan Sistem Pengawasan Online PIHK

Sistem pengawasan online PIHK akan segera dioperasikan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA —  Kementerian Agama (Kemenag) akan sosialisasikan sistem pengawasan melalui online kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim memastikan perangkat sistem pengawasan berbasis elektronik sedang dalam proses pengerjaan akhir, yang tahun ini akan segera dioperasikan dan dijalankan semua PIHK. 

"Saya memastikan bahwa ini harus diimplementasikan, dan diterapkan sistem pengawasan berbasis online," kata Arfi Hatim saat menyampaikan materi sosialisasi petunjuk pelaksanaan pembayaran BPIH haji khusus dan penyelesaian dokumen haji khusus 1440/2019, di Hotel Borobudur, Senin (26/3).

Baca Juga

Arfi mengatakan, pengawasan menggunakan sistem online penting dijalankan oleh setiap PIHK, untuk mempermudah kerja Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap PIHK yang diberikan kewenangan menyelenggarakan haji khusus. 

"Sehingga akan mempermudah di dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai paket," ujarnya.

Arfi memastikan, tahun ini sistem pengawasan dan pengendalian berbasis online ini akan disosialisasikan kepada semua PIHK. Jadi, tahun ini para PIHK harus input semua proses dokumen, keberangkatan, operasional, tempat, dan transportasi di Tanah Suci.

"Bapak dan ibu di PIHK pokoknya harus input itu semua di dalam aplikasi ini," katanya.

Menurut Arfi Hatim, sistem aplikasi ini tidak jauh berbeda dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh) yang telah berjalan saat ini. Sistem yang akan diluncurkan ini juga terkoneksi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Kami akan sosialisasikan dan ini akan terkoneksi dengan Siskohat dan bapak-ibu melakukan pelunasan, serta pengurusan dokumen sehingga bisa mempermudah," katanya.

Arfi berharap dengan sudah berjalannya sistem pengawasan dan pengendalian haji khusus berbasis online ini, jamaah haji khusus tidak perlu lagi repot-repot membawa buku hijau. Buku hijau sebagai panduan praktis bimbingan atau tata cara dalam prosesi haji. Dengan buku hijau ini jamaah dapat lebih memahami manasik.

"Enggak usah bawa-bawa buku hijau. Bawa HP dan tab saja, yang penting ada pulsa dan ada paketnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement