Selasa 12 Jul 2022 23:59 WIB

Kemenag akan Bahas Regulasi Pengawasan Haji Furoda dan Mujamalah

Pelaksanaan haji furoda dan mujamalah akan dikelola PIHK

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jamaah haji. Pelaksanaan haji furoda dan mujamalah akan dikelola PIHK
Foto: AP/Amr Nabil
Ilustrasi jamaah haji. Pelaksanaan haji furoda dan mujamalah akan dikelola PIHK

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk membahas regulasi turunan dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi turunan ini nantinya akan mengatur seputar haji mujamalah dan furoda. 

"Kami (Kemenag) memang sudah merencanakan, setelah selesai perdebatan haji 2022 ini akan merumuskan regulasi turunan dari UU No 8 Tahun 2019 khusus, yang mengatur haji mujamalah atau furodah," kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/7). 

Baca Juga

Ia menyebut, regulasi turunan yang dihasilkan dari Undang-Undang tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah atau PP maupun Keputusan Menteri Agama (KMA). 

Menurut Arifin, nantinya yang akan dibahas dalam aturan turunan tersebut seputar pengawasan pelaksanaan haji furoda dan mujamalah. Bentuk pelaksanaan haji ini disebut sudah di luar dari kuota haji yang didapatkan Indonesia atau haji non-kuota. 

Ibadah haji furoda atau mujamalah bisa dilakukan jika mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Sebagai negara yang berdaulat, Arab Saudi dinilai tentu tidak akan mau jika urusan internalnya diatur oleh negara lain. 

"Tentu Saudi sebagai negara yg berdaulat tidak mau urusan internalnya diatur oleh negara lain. Maka yang kita atur adalah perlindungan WNI yang akan ke luar negeri," lanjutnya. 

Mengingat bentuk pelaksanaan haji yang berupa undangan, maka asalnya haji dengan visa mujamalah adalah gratis, atau 100 persen ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, dalam perkembangannya Arifin menyebut ada undangan haji mujamalah yang biayanya ditanggung sendiri oleh jamaah atu disebut haji mandiri (furoda). 

Lebih lanjut, ia menyebut dalam pelaksanaan pembahasan regulasi turunan ini dipastikan akan melibatkan semua pihak, baik itu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi. 

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menyampaikan dirinya mendukung dibentuknya regulasi yang lebih memadai untuk mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah atau haji furoda. Hal ini menyusul informasi banyaknya jamaah haji furoda tidak bisa berangkat ke Arab Saudi akibat persoalan visa. 

“Ke depan, harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jamaah haji furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jamaah haji dengan visa mujamalah,” kata dia. 

Regulasi yang lebih jelas disebut perlu untuk mengatur jamaah haji furoda, mengingat penyelenggaraan haji melalui jalur ini kerap menjadi momok karena sifatnya yang spekulatif. Ketidakpastian ini bisa berupa jumlahnya maupun sumbernya. 

“Visa untuk haji furoda sumbernya spekulatif, jumlahnya spekulatif, dan ukurannya juga spekulatif. Karena itu spekulasi yang tidak bisa diukur atau diteropong ini terus menerus menjadi hantu bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji dengan jalur cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih jelas,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement