Rabu 10 Apr 2019 16:04 WIB

KPHI: Kemabruran Jamaah Haji Disandera DPR dan Kemenag

KPHI anggap kemabruran jamaah disandera DPR dan Kemenag

Petugas layanan nasabah melayani calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas layanan nasabah melayani calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif mengatakan, kemabruran jamaah dari tahun ke tahun tersandera oleh anggota DPR dan Kementerian Agama (Kemenag). Karena penetapan BPIH setiap tahunnya dibayar separuhnya oleh jamaah yang berangkat tahun berjalan.

"Dan separuhnya lagi diambilkan dari dana optimalisasi yang itu sesungguhnya masih milik jamaah yang belum berangkat," kata Syamsul kepada Republika, Selasa (9/4).

Menurut Syamsul DPR sengaja menyetujui BPIH dengan menggunakan uang jamah haji yang belum berangkat sekitar 4 juta lebih. Saat ini keuntungan dari dana optimalisasi sekitar 7 triliun dan digunakan untuk jamaah yang berangkat haji tahun ini.

"DPR dengan sengaja menyetujui BPIH ini dengan menggunakan uang jamaah yang belum berangkat, seandainya tahu pasti masyarakat marah, dan mungkin yang berangkat juga tidak nyaman," katanya.

Padahal kata Syamsul, predikat haji mabrur itu salah satunya ditentukan oleh sumber dana pembiayaannya. Jika masih menggunaan uang orang lain, maka potensi ketidakmabruran cukup besar.

Syamsul menilai, kebijakan tersebut seakan-akan legal secara administrasi, karena merupakan keputusan DPR. Namun, menurut dia, penggunaan dana jamaah haji yang belum berangkat dianggap bisa merusak hakikat ibadah haji.

Syamsul juga menambahkan, pihak KPHI sudah berkali-kali memberi masukan kepada BPKH, termasuk mengundang ke kantornya untuk memberikan masukan bahwa ke depannya BPIH perorangan disesuaikan dengan masa tunggunya.

"Mereka kan, punya rekening masing-masing, kalau mereka menabung uang setoran 25 juta, masa tunggunya itu katakanlah 7-8 tahun, nah, 25 juta itu dalam waktu 8 tahun itu kira-kira berapa kalau ditabungkan di bank syariah, keuntungannya berapa, ya, itu saja yang menjadi hak jamaah," katanya menegaskan.

Menurut hitungan KPHI, apabila setoran awal dana ibadah haji sebesar 25 juta dengan masa tunggu kurang dari 10 tahun, tingkat perolehan bagi hasilnya paling tinggi sekitar 15 sampai 18 juta.

"Nah, kalau BPIH sebesar 35 juta dengan nilai manfaat 15 juta sementara biaya yang sesungguhnya hampir 70 juta berarti ada 20 yang diambilkan dari hak orang lain bukan miliknya sendiri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement