Selasa 23 Apr 2019 18:09 WIB

Kuota Haji Tambahan untuk Siapa Saja?

Menteri Agama menyampaikan alasan, mengapa kuota tambahan tidak untuk haji khusus

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)
Foto: iqna.ir
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memperinci peruntukan kuota haji tambahan. Sebelumnya, pada pertengahan bulan ini pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebesar 10 ribu jemaah ke Indonesia. Pemberian itu berlangsung ketika Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman di Riyadh, ibu kota Arab Saudi.

Menurut Menag, skema pengisian kuota tambahan itu dibagi sebagai berikut. Sebanyak lima ribu orang atau 50 persen dari totalnya diperuntukan bagi jamaah haji tunggu. Sebanyak 2.500 orang atau 25 persen dari total kuota tambahan diperuntukan bagi jamaah haji lanjut usia (lansia). Kemudian, sebanyak 2.500 orang atau 25 persen sisanya untuk pendamping jamaah lansia.

Baca Juga

Menag juga menyampaikan, distribusi kuota tambahan itu akan mempertimbangkan optimalisasi pengisian jemaah pada masing-masing kloter.

Dalam kesempatan rapat dengan Komisi VIII DPR hari ini, Selasa (23/4), Menag Lukman menyampaikan alasan kenapa kuota tambahan itu tidak diperuntukkan bagi calon jemaah haji khusus.

Sebab, kata dia, demikianlah kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan itu diperuntukkan bagi jamaah haji reguler, bukan haji khusus.

"Di sistem E-Hajj itu sudah muncul angka tambahan 10 ribu. Dan 10 ribu itu sudah terkunci untuk reguler. Jadi, tidak mungkin lagi untuk diberikan haji khusus," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/4).

Terpisah, Kepala Subdirektorat Pembinaan Petugas Haji Khorizi menuturkan, dengan disetujuinya tambahan kuota 10 ribu jemaah, maka otomatis akan ada penambahan jumlah petugas. Di dalamnya termasuk tambahan petugas kesehatan haji.

Khorizi memperinci tambahan petugas kesehatan untuk mendampingi 10 ribu jamaah tambahan tersebut. Mereka akan terdiri atas 75 orang petugas kesehatan untuk ditempatkan di 25 kloter. "Kalau ada 25 kloter, berarti ada 75 yang harus ditambah," kata Khorizi, Selasa (23/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement