IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai rekam biometrik bagi para jamaah yang datang ke Tanah Suci. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 9 April 2019. Dengan begitu, proses penerbitan visa dapat dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik di negeri asal Jamaah. Demikian pula, rekam biometrik bagi mereka dapat dilakukan setibanya di bandara Madinah dan/atau Jeddah.
Terkait itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengaku bersyukur. Menurutnya, aturan tersebut cenderung memudahkan jamaah umrah asal Tanah Air. "Alhamdulillah, Allah SWT mengabulkan doa kita, doa umat islam yang akan berangkat umroh," tutur Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Ihram.co.id, Rabu (24/4).
Dia menambahkan, sudah semestinya aturan yang ada bertujuan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apalagi, bila hal itu berkaitan dengan masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. "Filosofi terdalamnya adalah bagaimana agar setiap kebijakan yang dibuat itu bisa membahagiakan rakyatnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Zudan berharap, kejadian silang pendapat yang pernah terjadi dalam mengatasi kebijakan rekam biometrik dapat menjadi pelajaran bersama. "Berikan kemudahan. Dan antar lembaga pemerintah untuk bisa bersinergi demi rakyat dan ibu pertiwi," katanya.
Sebelumnya, pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri pernah mengusulkan agar VFS Tasheel tidak perlu melakukan rekam biometrik bagi para calon jamaah umrah asal Indonesia. Perusahaan itu cukup meminta data rekam biometrik WNI yang dimaksud kepada Kemendagri. Sebagai informasi, pihak swasta itu memang sebelumnya telah ditunjuk Kedutaan Arab Saudi untuk melakukan perekaman biometrik terhadap tiap calon jamaah umrah di Tanah Air.
"Karena rekam biometrik sudah dilakun rakyat melalui rekam KTP elektronik," katanya.