Sabtu 25 May 2019 08:14 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Lebih Awal Itu Penting

Hal itu diperlukan untuk mengetahui jenis penyakit yang diderita calon jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang calon jamaah haji melakukan tes pemeriksaan kesehatan saat masuk di Asrama Haji Palu, Sulawesi tengah, Senin (15/8).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Seorang calon jamaah haji melakukan tes pemeriksaan kesehatan saat masuk di Asrama Haji Palu, Sulawesi tengah, Senin (15/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Pusat Kesehatan Haji Indonesia (Puskeshaj Indonesia) mengingatkan jamaah calon hagar aji memeriksa kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan jauh sebelum keberangkatan diperlukan untuk mengetahui jenis penyakit yang diderita calon jamaah.

"Untuk itu Puskeshaj Indonesia meminta semua jamaah calon haji memeriksakan kesehatannya jauh-jauh hari sebelum keberangkatan," kata Kasubag Porgram dan Informasi Puskeshaj Indonesia dr Melzan Dharmayuli saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/5).

Baca Juga

Melzan menuturkan, meski jamaah haji sudah melunasi Biaya Penyelnggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan, namun, ketika memiliki penyakit yang menular, tetap tidak bisa diberangkatkan. "Artinya keberangkatannya ditunda sampai penyakitnya sembuh," katanya

Karena pada dasarnya jamaah haji tidak bisa melunasi BPIH, jika belum memenuhi syarat istithaah. Artinya Kemenkes sangat ketat dalam hal kesehatan untuk jamaah haji.

Akan tetapi kata, dr Melzan untuk kuota tambahan 10 ribu, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki kebijakan lain. Khusus untuk jamah yang masuk porsi kuota tambahan, jamaah boleh melunasi lebih dahulu BPIH baru memeriksakan kesehatannya. "Kebijakan itu hanya untuk kuota tambahan 10 ribu," katanya.

Menurutnya, alasan Kemenag mengeluarkan kebijakan kepada jamaah nomor porsi kuota tambahan melunasi terlebih dahulu BPHI, karena waktu keberangkatannya sudah mempet. "Karena kalau harus menunggu pemeriksaan kesehatan itu lama," katanya.

Untuk itu kata dia, Kemenag memberikam kebijakan kepada jamaah kuota tambahan, bisa melunasi sampai tanggal 28 Mei 2019. Sehingga untuk pelunasannya tidak perlu menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan atau surat istithaah.

"Mereka dikasih waktu melunasi itu mulai tanggal 22 sampai 28 Mei. Setelah itu baru memeriksa kesehatan untuk menentukan istithaahnya," katanya.

Akan tetapi, jika ada jamah dari kuota tambahan itu memiliki riwayat penyakit yang menular maka tetap tidak bisa diberangkatkan. Yang bersangkutan bisa diganti kepada ahli warisnya sesuai peraturan undang-undang.

"Jadi kita harus dijelaskan dulu kepada jamaah tidak mungkin berangkat karena bukan hanya membahayakan diri sendiri tapi juga jamaah yang lainnya, karena bisa menularkan penyakitnya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement