Selasa 28 May 2019 13:25 WIB

Imigrasi Ambon Cetak 690 Paspor Jamaah Haji

Jamaah yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku tidak perlu mengajukan lagi.

Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor jamaah Calon Haji Indonesia (JCHI) lansia.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor jamaah Calon Haji Indonesia (JCHI) lansia.

IHRAM.CO.ID, AMBON -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Afrizal mengatakan pihaknya sudah mencetak atau menerbitkan sedikitnya 690 dari kuota 973 paspor untuk jamaah calon haji di tujuh kabupaten dan satu kota di provinsi Maluku yang akan menunaikan ibadah haji 2019.

Selain Kota Ambon, tujuh kabupaten tersebut masing-masing Maluku Tengah (Malteng), Pulau Buru, Buru Selatan (Bursel), Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), dan Maluku Barat Daya (MBD). "Sisanya akan diusahakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan permohonan," ujar Afrizal, Selasa (28/5).

Baca Juga

Afrizal menjelaskan, awalnya kuota yang diberikan untuk Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dari tujuh kabupaten tersebut sebanyak 848 calon jamaah haji dan sudah diterbitkan sebanyak 612 paspor. Sisanya sebanyak 236 akan diproses lagi.

Namun, belakangan ini terjadi penambahan kuota haji untuk Indonesia secara umum. Maluku mendapatkan jatah kuota sebanyak 182 orang, dengan demikian terjadi penambahan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Ambon sebanyak 125 buah.

 

"Dari jumlah 125 itu, Kantor Imigrasi sudah membuat lagi paspor sebanyak 78 buah. Sisanya juga akan diselesaikan dalam waktu dekat sesuai dengan daftar administrasi yang diajukan," ujarnya.

Kantor Imigrasi Ambon yang beralamat di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, siap membuat paspor haji dan paspor bagi masyarakat secara umum sesuai dengan permohonan permintaan. Dia menambahkan, sekarang ini pembuatan paspor di Kantor imigrasi tidak ada istilah paspor untuk haji dan paspor umum karena sama. Calon jamaah haji yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku tidak perlu mengajukan permohonan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement