IHRAM.CO.ID, MALE -- Pemerintah Maladewa mengajukan revisi undang-undang (RUU) yang mengusulkan mengizinkan 80 persen biaya ibadah haji dapat dibayar menggunakan dana pensiun. Sesuai peraturan, seseorang dapat menggunakan tabungan dana pensiun untuk menutupi 80 persen dari biaya resmi ibadah haji yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.
Juru Bicara Presiden Maladewa Ibrahim Mohamed Solih, Ibrahim Hood mengatakan pemerintah mengajukan peningkatan jumlah anggaran yang dapat dibayarkan dari dana pensiun, yakni dari 50 persen menjadi 80 persen. Namun, Hood tidak menjabarkan lebih lanjut ihwal RUU tersebut.
Amandemen UU Pensiun mengizinkan pemanfaatan anggaran untuk pembiayaan haji memungkinkan peserta dapat menarik tabungan, jika dia adalah calon jamaah haji pertama kali. Selain itu, calon jamaah haji tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai ketentuan Kantor Administrasi Pensiun Maladewa (MPAO). Salah satu persyaratan, yakni, memiliki minimal tabungan sebesar 336 ribu rufiyaa (sekitar Rp 312 juta) di rekening tabungan pensiun.
Jumlah tersebut merupakan ketentuan minimal sebagai jaminan nasabah dapat mendistribusikan pembayaran bulanan sebesar 2.000 rufiyaa (sekitar Rp 18 juta), setelah mencapai usia pensiun.
Jika seorang nasabah memiliki dana jaminan dalam tabungan Dana Pensiun untuk membeli rumah, maka dia harus memiliki jumlah minimal yang disyaratkan, tidak termasuk jumlah yang dijaminkan. Beberapa nasabah mengeluhkan persyaratan itu. Mereka menuntut jumlah yang lebih rendah dari 336 ribu rufiyaa. Nasabah menilai jumlah itu hanya bisa dimiliki oleh pegawai yang mendapat gaji tinggi.