IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit atas laporan keuangan ini menunjukkan, BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan WTP ini merupakan pencapaian tertinggi untuk kualitas laporan keuangan dari BPK ini membuktikan BPKH telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel.
"Sesuai ketentuan yang berlaku sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH," katanya melalui siaran pers yang diterima Ihram.co.id, Ahad (16/6).
Anggito mengatakan, sejak dibentuk tahun 2017, Laporan Keuangan pertama yang langsung memperoleh Opini WTP ini semakin menambah kepercayaan publik untuk mendukung target investasi BPKH.
Selanjutnya BPKH berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan tata kelola keuangan sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, BPKH mengungkapkan, dana haji yang dikelola oleh badan tersebut hingga April 2019 mencapai Rp 115 triliun. Dengan kata lain, ada peningkatan sebesar Rp 10 triliun dalam setahun terakhir.
Dana itu juga telah ditempatkan dan diinvestasikan melalui berbagai instrumen keuangan syariah yang dinilai aman dan optimal. Malahan, BPKH memproyeksikan nilai manfaat sebesar Rp 7,3 triliun. Nilai sebesar itu akan digunakan untuk membiayai biaya operasional haji pada tahun ini.