Rabu 26 Jun 2019 15:59 WIB

Kemenag Belum Tetapkan Penanggung Jawab Misi Haji 2019

Sesuai UU, Menteri Agama dapat menjadi amirul hajj atau penanggung jawab misi haji

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
 Ilustrasi Haji
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) diketahui belum menetapkan siapa amirul hajj atau penanggung jawab misi haji beserta susunan anggotanya untuk tahun ini. Hal itu dibenarkan Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi.

Menurutnya, ketetapan Amirul Haj sedang dalam proses pembahasan di Kemenag. Amirul Haj memiliki tugas sebagai delegasi negara yang memimpin pelaksanaan ibadah haji. Soal siapa yang menjadi pimpinan Amirul Haj ini, ia mengatakan bahwa hal itu telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga

"Sesuai amar Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Amirul Hajj, Menteri Agama sebagai pimpinan Misi Haji Indonesia. Namun demikian sampai saat ini belum ditetapkan," kata Khoirizi, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (26/6).

Dalam UU PHU tersebut, Menteri Agama disebutkan bertindak sebagai Amirul Hajj dibantu oleh 12 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah 6 orang, dan unsur organisasi kemasyarakatan Islam sebanyak 6 orang.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa ia akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas soal Amirul Hajj untuk Misi Haji tahun ini.

"Sebagai pembantunya (Presiden), saya juga harus mendapatkan penegasan dari beliau, siapa Amirul Hajj tahun ini. Memang belum diputuskan," kata Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement