Kamis 18 Jul 2019 13:59 WIB

Kapan Batas Waktu Jamaah Haji Membayar Dam?

Waktu pembayaran dam mulai setelah ketibaan di Makkah.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Friska Yolanda
Jamaah tiba di Bir Ali untuk mengambil miqat, niat haji dan umrah, Ahad (14/7) di Madinah. Setelah shalat dua rakaat jamaah diberangkatkan menuju Makkah.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Jamaah tiba di Bir Ali untuk mengambil miqat, niat haji dan umrah, Ahad (14/7) di Madinah. Setelah shalat dua rakaat jamaah diberangkatkan menuju Makkah.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu sudah bisa membayar dam. Waktunya mulai setelah ketibaan di Makkah dan melaksanakan umrah hingga pada hari tasyrik mendatang.

"Lebih amannya sesuai keutamannya, disarankan pada hari Idul Kurban atau hari tasyrik. Tapi sebelum puncak haji juga bisa setelah melaksanakan umrah di Makkah. Lebih cepat lebih baik," kata Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah, KH Masrur Ainun Najih, Kamis (18/7).

Baca Juga

Menurut Kiai Masrur, jamaah haji bisa membayar dam dengan langsung ke pasar kambing. Di mana, harganya sekitar 180 riyal untuk yang termurah. Sementara itu, untuk pembayaran resmi ke Bank Ar Rajhi, bisa mencapai 450 riyal.

"Bedanya, kalau di pasar kambing tidak ada struk kalau di Bank Ar Rajhi ada setruknya," kata Kiai Masrur.

Menurut Kiai Masrur, untuk pembayaran dam di pasar kambing, jamaah bisa melakukan tawar-menawar dengan penjual. Termasuk, dengan menawar jasa penyembelihannya.

"Tidak masalah," kata Kiai Masrur

Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah lainnya, KH Ahmad Wazir, mengatakan, soal batas waktu pembayaran dam, bisa dilakukan setelah musim haji. Namun, selama jamaah haji masih berada di Makkah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement