IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana melakukan investasi langsung di Arab Saudi. Bidang-bidang yang disasar antara lain perhotelan, transportasi, dan katering. Terkait itu, pengamat haji dan umrah Ade Marfuddin mengapresiasi rencana tersebut.
Dia menilai tepat bila BPKH melakukan investasi di ketiga bidang tersebut. Sebab, semuanya memerlukan pengeluaran dana haji yang banyak dari pihak jamaah setiap tahun.
"Sudah menjadi keharusan bagi BPKH melakukan investasi, karena hampir seluruh pembelanjaan keuangan habis di akomodasi (penginapan), transportasi dan katering," kata Ade kepada Ihram.co.id, Kamis (18/7).
Menurutnya, wacana BPKH akan melakukan investasi sudah cukup panjang. Wacana investasi tersebut memang terkesan telat direalisasikan, maka BPKH harus segera melakukan aksi nyata di lapangan. Sebab kehadiran BPKH seharusnya menjadi penyelamat dana haji agar hasilnya bisa dinikmati oleh jamaah.
Dia menceritakan, negara lain sudah berani melakukan investasi. Hari ini melihat gedung tinggi di Makkah dipasang logo tabungan haji Malaysia. Investasi yang dilakukan mereka sangat luar biasa dan dapat membuat bangga jamaah haji Malaysia di Arab Saudi.
"Itu (tabungan haji Malaysia investasi) luar biasa, padahal jamaah haji Indonesia jauh lebih banyak dari jamaah haji Malaysia, jutaan orang (Indonesia) menabung (untuk berhaji), naif kalau (BPKH) tak bisa melakukan terobosan besar," ujarnya.
Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia itu menyampaikan, Arab Saudi dengan visi 2030 sudah membuka keran investasi. Apalagi terhadap negara yang mengirim banyak jamaah haji. Sehingga peluang melakukan diplomasi pemerintah dengan pemerintah atau bisnis dengan bisnis lebih terbuka.
Memang ada aturan warga negara asing tidak bisa menjadi pemilik di Arab Saudi. Tapi hubungan bisnis dengan bisnis antara Indonesia dan Arab Saudi sangat mungkin dilakukan. Sehingga BPKH bisa melakukan investasi di sana.
Namun, Ade mengingatkan BPKH supaya menyimpan cadangan uang minimal untuk pelaksanaan ibadah haji tiga sampai lima tahun kedepan. "Jangan sampai tidak ada cadangan untuk emergency selama tiga sampai lima ke depan, tiga sampai lima tahun ke depan harus garansi tak terganggu keuangan (jamaah haji)," jelasnya.
Ia menambahkan, investasi yang dilakukan BPKH juga harus dipastikan aman sesuai amanat undang-undang. Artinya prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi harus dijunjung tinggi BPKH. "Saya sangat menyambut baik BPKH melakukan (investasi) itu," ujarnya.