Jumat 19 Jul 2019 22:22 WIB

Kuota Haji Khusus Hanya Terpenuhi 16.962

Kuota haji khusus tahun 2019 mencapai 17 ribu.

Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Bandara, Arsyad Hidayat.
Foto: Republika/M Hafil
Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Bandara, Arsyad Hidayat.

IHRAM.CO.ID, Oleh Syahruddin El-FIkri dari Madinah, Arab Saudi

MADINAH — Kuota haji khusus yang diberikan kepada biro atau travel penyelenggara ibadah haji dan umrah hanya terpenuhi 16.962 kuota dari yang semestinya 17 ribu. “Totalnya 16.926 jamaah saja,” jelas Kepala Daker Bandara, Arsyad Hidayat, kepada wartawan, Jumat (19/7) waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Juga

Dengan jumlah tersebut, masih tersisa sebanyak 74 kursi. Namun demikian, sesuai dengan ketetapan pemerintah bahwa saat ini masa pelunasan sudah tertutup, maka 74 kursi yang tersisa tidak digunakan.

Arsyad menambahkan, Jumat (19/7) sore waktu Arab Saudi, tiba kloter pertama jamaah haji khusus di Madinah. “Jumlahnya sekitar 150-an dari PT Kharissa Permai Holiday,” tambahnya. Sisanya akan datang secara bergelombang sebelum masa puncak haji.

Jamaah haji khusus ini merupakan kelompok kelas atas, dalam arti bahwa biaya yang dibayarkan tinggi, maka layanan yang diberikan pun juga khusus. Baik pemondokan, catering, transportasi hingga katering.  “Semuanya layanan terbaik dan khusus,” jelasnya.

Dalam penyelenggaraan Ibadah haji khusus ini, lanjut Arsyad, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama hanya berfungsi sebagia pengawas. Tujuannya untuk memastikan layanan yang dijanjikan kepada jamaah haji khusus sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian.

“Apakah janjinya ditepati, dan dilakukan dengan benar oleh pihak penyelenggara, dalam hal ini travel. Kita akan coba cek satu persatu mulai dari kedatangan hingga penempatan hotel, transportasi, dan katering,” tegas Arsyad Hidayat.

Tujuannya, lanjut Arsyad, agar hak-hak jamaah haji khusus tersebut juga mendapatkan perlakuan khusus. Ditegaskannya, bila ada pelanggaran kontrak, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas. “Mulai dari sanksi yang ringan berupa teguran, hingga sanksi yang berat berupa pencabutan izin operasional travel atau penyelenggara haji khusus itu,” kata Arsyad.

Karena itulah, lanjutnya, pemerintah akan mengawasi dan memastikan bahwa jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan sesuai kontrak dengan perusahaan travel. Termasuk, soal kedatangan mereka di bandara, apakah mereka dijanjikan melalui bandara  Madinah, atau Bandara Jeddah. Yang terpenting, kata dia, perusahaan travel menepati semua kesepakatan dengan jamaah haji khusus itu.n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement