IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah agar melarang penjualan kartu perdana operator seluler Arab Saudi pada jamaah calon haji Indonesia. Hal ini menyusul adanya keluhan terkait kartu perdana operator Arab Saudi yang dibeli jamaah tak berfungsi.
“Ternyata kartu perdana tersebut berasal dari operator telko Arab Saudi yang berjualan kartu perdana di Indonesia, via agen travel haji/umroh,” kata Tulus dalam pers rilis yang diterima Republika,co.id pada Ahad (21/7).
Menurut Tulus, meski menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) hal itu tak melanggar regulasi di Indonesia, penjualan demikian dapat berpotensi merugikan konsumen serta negara.
Sebab, jika ada gangguan pelayanan, jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi atau komplain ke operator asal Arab Saudi. Ada macam-macam kendala, mulai dari bahasa, wawasan, hingga hal-hal yang bersifat teknis.
“Selain itu, penjualan ini berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Oleh karenanya, ini juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan,” katanya.
Karena itu YLKI pun meminta pemerintah untuk melarang penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi pada jamaah.“Saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” katanya.