Kamis 25 Jul 2019 23:27 WIB

Menag Jelaskan Posisi PPIU dan Penyedia Umrah Digital

PPIU dan penyedia umrah digital akan saling bersinergi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA—  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kemenag akan tetap mengatur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika membidangi market place terkait umrah.

"Kemenag dan Kemkominfo akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan kedepan," kata Lukman di Jakarta, Kamis (25/7), menepis kabar mengenai Traveloka dan Tokopedia yang turut masuk bisnis umrah menyaingi PPIU yang sudah ada.

Baca Juga

Dia mengatakan market place tersebut hanya menjual layanan paket umrah sedangkan pelaksana di lapangan akan tetap dilakukan PPIU resmi yang sudah ada.

"Kemkominfo berwenang mengatur market place, Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," katanya.

Lukman mengatakan pemerintah juga menyepakati pembentukan gugus tugas untuk pengembangan umrah digital tanpa mereduksi peran PPIU yang sudah ada. "Disepakati pembentukan gugus tugas (task force) terkait pengembangan umrah digital. Gugus tugas diharapkan mampu merespons disrupsi inovasi secara tepat," kata dia.

Pemerintah, kata dia, juga mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak untuk menemukan skema terbaik dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah kedepan.

Salah satunya hal yang diupayakan, pemerintah memfasilitasi kerja sama antara PPIU dengan market place sehingga kedua pihak bisa saling bersinergi, bukan saling meniadakan. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement