IHRAM.CO.ID, Oleh Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi
MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan jadwal lempar jumrah. Termasuk, jadwal lempar jumrah untuk jamaah haji asal Indonesia.
“Tadi malam kita sudah menerima surat dari Kementerian Haji Arab Saudi melalui Muassasah terkait dengan jadwal lempar jumrah selama tanggal 10, 11 ,12, 13 Dzulhijah,” kata Kepala PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Subhan Cholid, Ahad (4/8).
Menurut Subhan, pada 10 Dzulhijah ketika jamaah sudah melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam menuju Mina, pada saat itulah jamaah mulai akan melakukan lempar jumrah aqabah.
“Nah, pada tanggal 10 itu, Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa untuk jamaah Asia Tenggara termasuk Indonesia dilarang melaksanakan jumrah sampai dengan pukul 10.00 pagi, dari jam 04.00 sampai jam 10.00 pagi,” kata Subhan.
Selain itu, Subhan mengatakan bahwa pada jam tersebut sangat padat. Di mana, jamaah haji keluar dari tenda Jamarat (tempat melempar jumrah) dan memenuhi jalan.
“Jalan itu sesungguhnya untuk laju kendaraan untuk mengantarkan jamaah dari Muzdalifah ke Mina,” kata Subhan.
Menurut Subhan, pada jam-jam tersebut dilarang selain karena padatnya jamaah haji di Mina, juga untuk menghindari bertabrakan dan mencegah terulangnya peristiwa yang dulu pernah terjadi. “Juga untuk menghindari padatnya lalu lintas dan itu menghambat kendaraan yang mengantarkan jamaah dari Muzdalidah ke Mina,” kata Subhan.
Kemudian, pada 11 Dzulhijah, jamaah bebas jam berapapun dari dini hari 11 Dzulhijah hingga dini hari 12 Dzulhijah. “Kapan saja bebas jamaah haji Indonesia dan Asia Tenggara bebas melempar jumrah,” kata Subhan.
Kemudian tanggal 12 Dzulhijah itu, jamaah Indonesia dilarang melakukan lempar jumrah dari jam 10.00 sampai jam 14.00. “Karena nafar awal, jamaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiahnya (Keutamaan) yang ba'da zawal (setelah tergelincir matahari), nah itu jam 10.00 sampai jam 14.00 untuk Asia Tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah. Kemudian, pada 13 Dzulhijah bebas dari pagi sampai dengan jamaah selesai melakukan nafar tsani,” kata Subhan.
Menurut Subhan, dari pengalaman ibadah haji sebelumnya, banyak juga jamaah Indonesia yang tetap bersikeras dengan waktu afdholiah untuk melempar jumrah. Karena itu, dengan adanya surat pengumuman dari Arab Saudi ini, Subhan mengatakan pihaknya akan mengedarkan ke seluruh sektor dan daker sehingga jamaah bisa mempertimbangkan dan mengukur diri.
“Ini untuk mencegah kemudharatan (keburukan) yang lebih besar,” kata Subhan.
Padahal, menurut Subhan, jamaah Indonesia yang melakukan lempar jumrah bukan di waktu utama tetap sah. Selain itu, pembagian waktu tersebut juga telah mempertimbangkan dari sisi hukum syariahnya.