IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Menteri Agama (Menag) yang juga Amirul Hajj Indonesia 2019 Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi soal adanya kuota haji yang tak terpakai. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran calon jamaah yang tak memanfaatkan kuota haji miliknya secara mendadak, yakni jelang keberangkatan ke Tanah Suci.
Misalnya, pada tahun ini diketahui terdapat 520 kuota haji yang tak terpakai. Lukman menuturkan, angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, pada tahun ini terdapat tambahan sebanyak 10 ribu kuota haji menjelang awal penyelenggaraan haji.
“Sebenarnya angka 520 (kursi) ini angka terkecil dibanding tahun sebelumnya. Apalagi, kalau melihat tambahan 10 ribu kota di last minutes yang membutuhkan persiapan dan sangat kompleks,” kata Menag Lukman dalam acara rapat evaluasi penyelenggaran haji di Hotel 308, kawasan Raudhah, Makkah, Selasa (6/8) malam.
Dalam penyerapan kuota haji, lanjut Lukman, selalu ada kasus di mana sejumlah calon jamaah haji membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci. Ada beberapa faktor. Misalnya, calon jamaah yang bersangkutan meninggal dunia, sakit yang tidak memungkinkannya perjalanan jauh, atau calon jamaah itu sendiri yang merasa tidak siap berangkat pada tahun ini sehingga lebih memilih menunda hingga tahun depan.
Adapun terkait penambahan kuota "secara mendadak", tutur Menag, pihaknya hanya memiliki waktu satu bulan untuk pelunasan biaya perjalanan haji. Kemudain, ada beberapa calon jamaah yang dipilih untuk masuk ke dalam kuota tambahan itu, tetapi tak melunasi BPIH hingga tenggat waktu yang ditentukan.
“Hal-hal ini sesuatu yang di luar kuasa kami,” kata Lukman.
Karena itu, pihaknya melalui kantor-kantor cabang di setiap provinsi, selalu menerapkan cadangan lima persen untuk jamaah yang tak jadi berangkat. Hal ini menurut Menag sangat berguna ketika terjadi penambahan mendadak semisal 10 ribu jamaah pada April 2019 lalu.
“Nah, ini sebagian besar diserap oleh cadangan,” kata Lukman.
Selain itu, Lukman menggarisbawahi bahwa kuota yang tak terpakai di suatu provinsi tidak bisa kemudian dilimpahkan ke provinsi lainnya.
“Tak bisa dilempar ke provinsi lain yang embarkasinya berbeda-beda. Misalnya Aceh dan Makassar tak sama biayanya,” ujar dia.
Sebelumnya, di tempat yang sama Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyayangkan adanya kuota jamaah haji yang tidak terpakai setiap tahun. Hal itu dia ketahui dari sistem e-hajj terkini.
"Saya suka buka sistem e-hajj. Terakhir saya buka itu 31 Juli. Data yang muncul di situ selama saya bertugas tiga tahun, ada kuota yang tidak terpakai. Ini jumlahnya dua kali lipat kuota Brunei," tutur Agus Maftuh, Selasa (6/8) malam.
Dalam rapat yang dihadiri rombongan Amirul Hajj 2019, PPIH Arab Saudi, dan pengawas DPR itu, dia menjelaskan pada 2016 jumlah kuota haji tak terpakai mencapai 759 kursi. Selanjutnya, pada 2017 ada sebanyak 935 kuota haji yang tak terpakai.
Adapun pada tahun 2018, ada sebanyak 649 kursi. Sementara, pada tahun ini tercatat sebanyak 520 kursi tak terpakai.
"Kok enggak dipakai? Kok enggak diserap?" tanya Agus.