IHRAM.CO.ID, MAKKAH— Jamaah haji yang akan mengajukan tanazul (pulang lebih awal ke Tanah Air), mencapai ratusan orang. Namun, sebelum mengajukan tanazul, jamaah diimbau untuk mengetahui syarat-syarat tanazul. Apa saja?
"Tanazul adalah mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain. Baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter yang lebih akhir," Kepala Daker Makkah, Subhan Khalid, Rabu (14/8) malam, di Makkah.
Tapi, kata Subhan, tanazul itu ada syaratnya. Pertama, tersedia seat pesawat pada kloter yang akan terbang. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan bisa tetap di kloter sebelumnya atau dipindahkan ke kloter yang masih tersedia seat pesawat.
Kedua, jamaah yang mengajukan tanazul dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit. Tapi, dia juga harus mendapatkan surat keterangan dari dokter. Dan juga harus ada seat pesawat.
Ketiga, karena terpisah dari rombongan sewaktu berangkat saat di Tanah Air. Misalnya, yang bersangkutan dari kloter 10, dan karena alasan sakit, lalu dia diberangkatkan pada penerbangan berikutnya. Maka dia mengajukan tanazul untuk bergabung dengan kloter awal.
Keempat, karena terikat dengan masalah kedinasan. Jamaah ini sudah menyiapkan keberangkatan haji sejak sekian lama, namun kemudian yang bersangkutan mendapat tugas mendadak dan tidak bisa diwakilkan pada yang lain, dia juga boleh mengajukan tanazul, tetapi dengan syarat ada seat untuk yang bersangkutan.