IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Perjuangan korban First Travel (FT) kembali menemui titik terang setalah ada kuasa hukum siap membantu. Mereka sempat bingung setelah sidang ditunda karena kuasa hukum korban FT Riesqi Rahmadiansyah dan Andrasyah Pratama meninggal dunia.
Salah satu korban FT Slamet Subekti mengatakan saat ini salah satu perwakilan jamaah sedang berkomunikasi dengan kuasa hukum. Kuasa hukum ini menyatakan siap membantu korban FT sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok.
"Mudah-mudah kuasa hukum yang membantu korban FT ini Allah mudahkan segalanya," kata Slamet saat ditemui Republika di rumahnya, Sabtu (24/8).
Slamet menuturkan, di rumahnya hari ini sekitar 25 jamaah menggelar doa bersama untuk Riesqi dan Andrasyah. Doa bersama ini sekaligus untuk membahas siapa yang akan diberi kuasa untuk menggantikan Riesqi sebagai kuasa hukum jamaah korban FT.
"Alhamdulilah setelah selesai menggelar doa bersama Allah kasih petunjuk ada yang mau bantu kami setelah kuasa hukum kami bapak Riesqi meninggal," ujarnya.
Pengacara korban First Travel, Riesqie Ramadiansyah, meninggal dunia pada Senin (12/8) sore. Riesqie ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya yang terletak di Jalan Sahid no. 25 A, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Riesqi menjadi pengacara yang terdepan membantu jamaah agar dapat dipenuhi hak-haknya. Atas perjuangannya bersama-sama jamaah sudah ada beberapa jamaah yang diberangkat.
Pantauan Republika di rumah Slamet Subekti di Ciracas, Jakarta Timur, jamaah sujud syukur. Mereka tak henti-hentinya mengucapkan tahlil, tahmid dan takbir, sebagai bentuk rasa syukur telah ada yang bersedia membantu jamaah korban FT.
Mereka yang terdiri dari ibu-ibu itu terlihat saling berpelukan dan meneteskan air mata. "Terimakasih ya Allah. Mudah-mudah Allah ridohi perjuangan kita selama tiga tahun berjuang," kata salah satu korban FT.
Slamet menuturkan, setelah ada pengganti Riesqi yang membantu jamaah korban FT, kini para jamaah tidak merasa kehilangan arah lagi. Untuk itu ia mengajak kepada seluruh jamaah korban FT semangat, besyukur dan berdoa agar memenangkan gugatan di pengadilan.
"Kita bersyukur masih ada orang yang mau bantu. Kita berdoa semoga Allah gerakan hati hakim agar mementingkan aspek keadilan," katanya.
Seperti diketahui agenda sidang gugatan perdata dengan tergugat Bos FT Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok tinggal dua kali lagi. Sementara sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari penggugat (jamaah korban FT) akan dimulai tanggal 3 September 2019 dan akan diputus tanggal 10 September.