Senin 02 Sep 2019 23:43 WIB

Korban First Travel Maju Persidangan Besok tanpa Pengacara

Korban First Travel meminta dukungan pemerintah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel meninggalkan gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel meninggalkan gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah umrah korban PT First Travel (FT) memutuskan maju sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Sidang gugatan perdata dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak jamaah akan digelar pada Rabu (3/9), Pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Koordinator jamaah korban FT, Eni, mengajak kepada seluruh jamaah korban FT untuk hadir pada sidang, meski agenda sidang besok tanpa dihadiri kuasa hukum setelah Riesqi Ramhadiansyah dan Andrasyah meninggal dunia. “Saya harapkan saudara-saudari jamaah korban First Travel kehadirannya seperti biasa, untuk framing persidangan bahwa jamaah akan maju sendiri melawan kebatilan demi merebut hak jamaah,” kata Eni saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/9).

Baca Juga

Eni meminta semua pihak terutama pemerintah mendukung dan melindungi masyarakatnya yang saat ini menjadi korban ketidakadilan sistem peradilan. Menurutnya, selama ini, setelah mendapat ketidakadilan dari pengusaha di bidang haji dan umrah yaitu FT, jamaah berjalan sendiri mencari keadilan.

Padahal, kata dia, konstitusi mengamanatkan pemerintah memberikan keadilan kepada setiap warga negaranya, tanpa melihat status sosial di masyarakat. “Kami meminta perlindungan negara seperti yang tertera dalam pasal 28 D UUD 1945 yang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Eni.

Eni berharap, pada sidang yang akan digelar Rabu besok, hakim Pengadilan Negeri Depok dapat mengabulkan gugatan jamaah korban FT yang meminta aset jamaah yang disita negara dapat dikembalikan. “Untuk itu jamaah sangat berharap dengan meninggalnya dua pengacara yang selama ini ikhlas membantu kami, tidak menjadi pertanda matinya keadilan untuk rakyat,” katanya.

Eni mengatakan, setelah meninggalnya Riesqi dan Andrasyah, jamaah sepakat tidak menggunakan jasa kuasa hukum. Menurutnya, beberapa kuasa hukum yang diminta membantu dalam kasus ini meminta dibayar secara profesional.

“Dan untuk hal itu kami terus terang tidak sanggup. Maka dari itu kami memutuskan maju sidang tanpa didamping kuasa hukum,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement