Selasa 03 Sep 2019 06:48 WIB

200 Jamaah Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji

Berhaji dengan visa ziarah sangat rawan terlantar dan bisa dideportasi .

Jamaah haji mulai berdatangan di Jamarat untuk melempar jumrah setelah sebelumnya bermalam dan singgah di Muzdalifah dan Mina usai melaksanakan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Ahad (11/8)
Foto: Amr Nabil/AP
Jamaah haji mulai berdatangan di Jamarat untuk melempar jumrah setelah sebelumnya bermalam dan singgah di Muzdalifah dan Mina usai melaksanakan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Ahad (11/8)

IHRAM.CO.ID, Laporan Syahruddin El-Fikri dari Madinah, Arab Saudi

MADINAH -- Sekitar 200 jamaah haji Indonesia berhaji dengan visa ziarah atau visa amil.  Kasi Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah Ali Machzumi kepada tim Media Center Haji (MCH), Senin (2/9) malam engungkapkan, beberapa temuan di lapangan jamaah haji dengan visa mujamalah/haji furoda, visa ziarah dan amil tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan janji/kesepakatan dengan PIHK.

Baca Juga

"Memang tidak semua, tetapi ada yang kurang sesuai dan kondisi ini merugikan jamaah," kata Ali.

Sebanyak 2,5 juta jamaah haji dari seluruh dunia melaksanakan ibadah haji. Dari jumlah tersebut, jamaah haji Indonesia mengirimkan sebanyak 231 ribu jamaah dengan perincian 214 ribu jamaah haji reguler, dan 17 ribu jamaah haji khusus. Dari jumlah ini, masih ditambah lagi dengan petugas haji, serta jamaah haji furoda (visa mujamalah) yang mencapai 3.076 orang.

Ia mengungkapkan, jamaah yang kurang mendapatkan layanan terbaik dialami jamaah dengan visa ziarah. Sebab, visa ziarah atau amil ini sebenarnya tidak diizinkan untuk mengikuti ibadah haji.

Dampak dari hal ini, kata Ali, jamaah yang menggunakan visa ziarah atau amil adalah gagal berangkat, deportasi, tidak dapat beribadah dengan aman dan nyaman, tertangkap pihak berwenang di Arab Saudi, menghadapi kendala dokumen administrasi kepulangan serta kerugian material yang tidak sedikit.

"Terkait dengan permasalahan ini, Kemenag akan melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang membawa jamaah tersebut atau yang menyalahgunakan visa ziarah dan amil untuk haji," ungkap dia.

Ali menyebutkan, visa yang diizinkan untuk melaksanakan haji adalah visa haji. "Sehingga apabila ada tawaran kepada masyarakat untuk berhaji, sebaiknya dipastikan bahwa dia menggunakan visa haji, bukan visa ziarah atau amil (pekerja), supaya jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman serta mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan," terangnya.

Ali menambahkan, sesuai dengan ketentuan  UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bagi warga negara yang berangkat haji menggunakan visa mujamalah, wajib melalui PIHK yang sudah terdaftar dan memiliki badan hukum jelas," kata dia.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila ada tawaran haji di luar visa haji, hendaknya untuk lebih cermat dan teliti dengan saksama.

"Tolong berhati-hati serta memastikan menggunakan visa haji dan travel penyelenggaranya adalah PIHK yang terdaftar. Jangan mudah percaya dengan tawaran harga murah, cepat bisa berangkat, dan lainnya, padahal itu hanya strategi si pelaku saja untuk membohongi jamaah," kata dia.

Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati pada setiap tawaran dari oknum-oknum yang menawarkan paket haji bahwa pihaknya bisa membawa jamaah haji dengan cepat, tidak perlu menunggu lama.

"Itu semua tidak benar. Itu bohong. Saat ini ada aturan mainnya, yang akan berangkat haji itu terdaftar melalui Kementerian Agama," ujar Menag Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement