Kamis 24 Oct 2019 09:01 WIB

Kesthuri Gugat SK Dirjen PHU

Banyak PPIU yang hendak memberangkatkan jamaah menjadi terhambat.

Rep: Ali Yusuf / Red: Agus Yulianto
Kesthuri
Foto: Kesthuri.com
Kesthuri

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - - Sebanyak 32 anggota Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) menggugat Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 323 tahun 2019 tentang pedoman pendaftaran jamaah umrah. Saat ini objek gugatan telah diperiksa atau sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Objek gugatan telah menjalani persidangan selama empat kali. Pekan depan agendanya jawaban dari tergugat,” kata Kuasa Hukum penggugat Hermanto kepada wartawan di Wisma Umrah Haji, Jakarta, Rabu (23/10).

Hermanto mengatakan, SK ini digugat karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah yang baik (AAUPB). Salah satunya SK ini bertentangan dengan PMA No 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah umrah. Di mana PMA ini hanya memandatkan Dirjen untuk menetapkan ketentuan mengenai pendaftaraan jamaah umrah, bukan menentukan biaya, cicilan dan teknis penarikan uang setoran awal.

“Akan tetapi di dalam materi muatan SK tersebut membahas masalah biaya dengan membatasi setoran awal senilai Rp 10 juta dengan cicilan sebanyak tiga kali,” katanya.

Bahkan, menurut Andi, yang paling merugikan pihak PPIU, dalam hal ini pengguggat, karena SK tersebut menyatakan lunas ketika jamaah telah membayar Rp 20 juta. Seperti diketahui paket di masing-masing PPIU bisa lebih dari 20 juta.

“Bagaimana dengan PPIU yang menawarkan paket umrah Rp 30 juta dan siapa yang membayar Rp 10 juta lagi? Sedangkan SK ini mewajibkan PPIU harus memberangkatkan jamaah meski kurang Rp 10 juta lagi,” katanya.

Seharusnya, kata Andi, jika pemerintah serius mengawasi penyelenggara ibadah umrah, maka di SK tersebut ada ketentuan yang mengatur tentang bagaimana sisa kekurang dari paket yang dibayar jamaah, sehingga tidak terjadi benturan kepentingan antara jamaah dan PPIU. “Bukan malah menerbitkan keterangan lunas, padahal belum lunas,” katanya.

Menurutnya, keterangan lunas yang diberikan Kemenag kepada jamaah melalui sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji (Sipatuh) dapat merugikan PPIU.

Andi mengatakan, karena SK Dirjen Nomor 323 ini dinilai telah merugikan PPIU, maka meminta majelis hakim mencabut keberlakuan SK tersebut. Namun, sebelum putusan akhir, harapannya, majelis hakim menunda keberlakuan SK ini dengan alasan adanya kepentingan yang mendesak. Saat ini ada banyak PPIU yang hendak memberangkatkan jamaah menjadi terhambat.

Ketua Umum Kesthuri Asrul  Azis Taba mengatakan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Kesthuri telah melaporkan kepada Kemenag, bahwa SK 323 dinilai merugikan PPIU. Namun, Kemenag tidak memberikan jawaban sebagai respons atas laporan Kesthuri.

Karena tidak ada jawaban, maka Kesthuri memutuskan mengajukan gugatan. “Sebelum mengajukan gugatan ini, sebagai Ketum Kesthuri saya sudah laporkan pada pihak Kemenag,” katanya.

Saat ini kata dia, pihaknya akan menunggu proses hukum di PTUN sampai selesai. Kesthuri akan menerima apapun yang menjadi hasil keputusan majelis hakim di PTUN.

“Sebagai Ketum Kesthuri saya menilai bahwa pelaksanaam SK tersebut sangat berpotensi merugikan kepentingan operasional PPIU dan pada gilirannya juga akan merugikan kepentingan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah,” katanya.

Menurutnya, SK tersebut juga seperti dipaksakan oleh Kemenag, melihat pemberlakuannya ketika kebanyakan dari pemilik PPIU sedang berada di Tanah Suci untuk urusan haji.

Pada kesempatan itu juga, Wakil Ketua Umum Luar Negeri Kesthuri Abdul Aziz berharap pemerintah bisa memahami kondisi PPIU yang mengajukan gugatan. Ia berharap, kedepannya Kemenag bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak menyusahkan PPIU.

“Sebab penyelenggara adalah pengusah yang memiliki kerjasama dengan stake holder seperti pajak, hotel, visa yang jauh sebelum berangkat harus dilunasai,” katanya.  

Menurutnya, jika gugatan ini dikabulkan, maka yang diuntungkan bukan hanya pihak penggugat, akan tetapi semua PPIU. Untuk itu, Abdul berharap semuang anggota yang saat ini mengajukan gugataan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Maka dari itu mari kita dukung bersama,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement