Senin 04 Nov 2019 16:33 WIB

Sengketa dengan PPIU, Menag Bakal Panggil Pejabat PHU

Sengketa dengan PPIU, Menag Bakal Panggil Pejabat PHU

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Kegiatan tawaf saat umrah (Ilustrasi)
Foto: Ihram TV/Sadly Rachman
Kegiatan tawaf saat umrah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA--Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan memanggil pejabat Ditjen Penyelenggara Haji Umrah (PHU). Hal tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Dirjen PHU Nomor 323 tentang pendoman pendaftaran umrah yang sedang digugat 23 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ke PTUN yang tergabung di asosiasi Kesthuri.

Fachrul mengaku belum bisa mengomentari apakah SK 323 itu memang benar merugikan pengusah PPIU yang dampaknya bisa menghambat investasi dalam dan luar negeri.

Meski belum bisa menilai, apakah SK tersebut benar-benar merugikan PPIU, Fachrul berjanji akan memanggil pejabat untuk meminta klarifikasi terkait hal ini setelah Republika menyampaikan klausul mana saja di SK dirjen yang dinilai memberatkan PPIU.

"Dek supaya gampang ngeceknya SK Dirjen difoto sedikit di pasal itu coba kirim ke saya, nanti saya langsung panggil dirjenya" kata Fachrul saat dihubungi Republika, Jumat (1/11).

Dihubungi terspisah, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba mengatakan, sudah saat sekarang pihak-pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara umrah baik PPIU dan Kemenag sama-sama membedah semua hal terkait haji dan umrah secara terbuka.

"SK Dirjen 323 secara hukum saja oleh Tim Lawyer kami dianggap sebagai melabrak peraturan perundang undangan yang ada," kata Asrul.

Secara substansi menurut Asrul, SK 323 tidak saja terlalu jauh mencampuri urusan operasional PPIU, tetapi akhirnya yang merasakan dampaknya adalah masyarakat yang ingin melakukan ibadah ke Tanah Suci.

"Mohon maaf kalau saya agak menahan diri untuk bicara lebih terbuka terhadap masalah ini karena bisa dinilai subyektif dan propakatif," katanya.

Akan tetapi kata dia, sesungguhnya banyak hal terkait masalah ini sudah sering ia sampaikan kepada pihak Kemenag, tetapi sering tidak menjadi perhatian serius. Asrul mengaku dirinya telah minta waktu menghadap Dirjen PHU Nizar Ali untuk bicara lebih detail ketika kembali ke Jakarta, dan Alhamdulillah sudah direspon oleh Dirbina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

Sehingga, pada bulan Juli atau Agustus lalu Kemenag pernah mengadakan FGD melibatkan berbagai instansi dan atas sarannya yang kemudian disetujui bahwa perlu dibentuknya Tim Taskforce terkait perkembangan peraturan tentang umrah di Saudi.

"Kenyataannya Tim belum dibentuk SK Dirjen tersebut tiba-tiba dikeluarkan oleh Kemenag," katanya.

Menurutnya, jika sikap Kemenag di Ditjen PHU seperti ini terus dilakukan, Asrul yakin masalah perhajian termasuk umrah di dalamnya merupakan bom waktu yang akan meledak dengan sendirinya tanpa ada yang menyulutnya.

Asrul mengaku menyampaikan penghargaan terhadap arahan Presiden, jika memang benar meminta agar menteri-menterinya memangkas semua hal yang dianggap menyulitkan masyarakat dalam hal ini pengusaha di dalam negeri.

"Dan itu terkait pernyataan saya sebelumnya agar Pak Fachrul Raji sebagai Menteri baru melihat hal ini juga sebagai hal yang serius di Kemenag," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement