REPUBLIKA.CO.JAKARTA -- Kuasa hukum Andika Surachman, Boris Tampubolon, mengatakan, pihaknya mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel. Untuk itu, pihaknya juga akan mengirim surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi asset First Travel. Terkait hal ini secara formal, penasihat hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok," jelas Boris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
Boris mengungkapkan, ia sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin H, yang menyatakan putusan kasasi First Travel bermasalah. Itu karena seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban yang dalam hal ini adalah para jamaah.
"Hal ini juga sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP yang menyatakan dengan tegas bahwa harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini tentunya para jamaah," terangnya.
Ia juga mengatakan, kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 3096 K/Pid.Sus/2018 dan 3097 K/Pid.Sus/2018. Menurutnya, itu sejalan dengan harapan dari Jaksa Agung terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan asset kepada para jamaah.
"Penasihat hukum telah menemukan bukti baru dan kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi yang akan dijadikan sebagai dasar permohonan peninjauan kembali," ujar Boris.