Kamis 21 Nov 2019 08:00 WIB

M Jasin Ingatkan Kemenag Soal Kasus First Travel

M Jasin meminta Kemenag untuk tegas.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
M Jasin
M Jasin

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Biro perjalanan umrah yang melakukan penipuan seperti First Travel meresahkan masyarakat. Supaya kasus penipuan seperti yang dilakukan First Travel tidak terulang, Kementerian Agama (Kemenag) disarankan tegas menegakkan Peraturan Menteri Agama (PMA) saat mengevaluasi biro perjalanan umrah.

Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Mochammad Jasin mengatakan, supaya tidak terjadi penipuan seperti yang dilakukan First Travel, maka pejabat Kemenag harus melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PMA tentang evaluasi kinerja biro perjalanan umrah. PMA itu harus dilaksanakan dengan konsisten dan berintegritas. 

Baca Juga

"Artinya kalau ada entitas travel (biro perjalanan umrah) yang tidak sehat, ya dibekukan, jangan seharusnya (diberi) nilai D tapi diberi nilai B, itu enggak bagus," kata Jasin kepada Republika, Rabu (20/11) malam.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, dalam kasus First Travel, Kemenag melakukan penilaian kepada First Travel. Setelah Kemenag meluluskan First Travel, mereka melakukan penipuan kepada calon jamaah umrah.

Ia menegaskan, maka untuk mengantisipasi kasus serupa First Travel, pejabat Kemenag harus menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya menurut PMA ada sebuah biro perjalanan umrah yang nilainya buruk, maka jangan terus diberi izin beroperasi.

"Misalnya PMA mengatakan bahwa ada evaluasi yang harus dinilai tidak baik, ya jangan diterusin (izin operasi biro perjalanan umrah itu)," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Mereka dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan juga turut dihukum 15 tahun penjara.

Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa seluruh aset First Travel disita oleh negara, bukan dikembalikan ke korban. Hal ini menuai protes dan membuat korban yang tertipu biro perjalanan umrah semakin dirugikan. Karena itu Kemenag disarankan tegas mengantisipasi penipuan oleh biro perjalanan umrah seperti First Travel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement