Kamis 28 Nov 2019 22:11 WIB

Komisi VIII Minta Kemenag Pastikan Sumber Pendanaan Haji

Sumber pendanaan haji harus dipastikan agar BPIH aman.

Rep: Febryan A/ Arif Satrio Nugroho/ Red: Nashih Nashrullah
Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Prayogi
Ace Hasan Syadzily

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) mendalami besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020) yang diusulkan untuk 2020. Kemenag diminta memastikan sumber keuangan hingga akhirnya muncul angka BPIH. 

"Tentu hal tersebut perlu dipelajari lebih mendalam karena harus dipastikan, apakah usulan BPIH itu bersumber darimana sumber keuangannya selain bersumber dari direct cost atau dari calon jamaah dan nilai manfaat dari dana kelolaan haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/11). 

Baca Juga

Ace menilai, bagaimanapun usulan Menteri Agama RI tentang BPIH untuk tahun 2020 tidak mengalami kenaikan patut disambut dengan baik. Komisi VIII telah bersepakat untuk membentuk Panja BPIH. Komisi VIII akan mengundang pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan haji tentang pembiayaannya.  

"Misalnya maskapai penerbangan, penyediaan pelayanan kesehatan baik di dalam negeri maupun dengan peninjuan ke Arab Saudi untuk akomodasi dan konsumsi selama proses penyelenggaraan musim haji," ujar Ace.   

Ketua Komisi VIII dalam rapat bersama Kemenag meminta Kemenag menyediakan data pembanding terkait penentuan biaya haji untuk 2020. Komisi VIII ingin mengetahui perbandingan komponen biaya haji dengan tahun sebelumnya.  

"Kami minta Kemenag untuk menyampaikan data-data yang lebih rinci dan menyusun sandingan komponen, dengan perbandingan tahun sebelumnya," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (28/11).

Komisi VIII meminta agar Kemenag menyusun matrix data perbandingan tersebut.  Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya ibadah haji untuk tahun 2020 ke DPR. Menteri Agama (menag) Fachrul Razi mengungkapkan BPIH yang diusulkan sebesar Rp 35 juta. 

"Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar Rp 35.235.602," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat dengar Komisi VIII, Kamis (28/11).

Dia menuturkan biaya tersebut tidak terlalu jauh berbeda  dengan biaya haji tahun ini. Lebih lanjut dia menjelaskan, besaran biaya tersebut meliputi beberapa komponen. 

"Biaya penerbangan ke Arab Saudi 28 juta, sedangkan yang lalu 29 juta berarti lebih kecil. Living cost sama besar 5.680.005 juta, untuk visa ini tambahan baru sebesar 1.136.000 tapi kita masih negoisasi dengan pemerintah Arab Saudi," ujarnya.  

Fachrul mengatakan, jika nantinya dalam proses negosiasi berhasil, maka kemungkinan biaya visa akan lebih murah, bahkan bisa hilang.  

"Meskipun secara rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar 35 juta sama dengan rata-rata besaran BPIH tahun 1440, namun sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya yaitu kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa, tapi biaya visa jadi catatan, mudah-mudahan tidak jadi," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement