Selasa 03 Dec 2019 14:49 WIB

Menag Lobi Kuota Dasar Jamaah Haji Naik Jadi 231 Ribu

Selain kuota jamaah, Menag juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama Fachrul Razi saat ini sedang berada di Makkah, Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.
Foto: Kementerian Agama
Menteri Agama Fachrul Razi saat ini sedang berada di Makkah, Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi saat ini sedang berada di Makkah, Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar jamaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu.

“Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (3/12).

Baca Juga

Lobi dan surat ini disebut Nizar perlu karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M masih 221 ribu jamaah. Meski demikian, pemerintah Indonesia telah membuat keterangan tambahan perihal permintaan tambahan kuota dasar.

“Dari hasil pembahasan dalam special official meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” ujarnya.

Sampai 2016, kuota dasar jamaah haji Indonesia berjumlah 211 ribu. Jumlah ini terdiri dari 194 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus.

Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang dilakukan pada 1987 di Amman, Yordania. Hitungannya, dari 1.000 orang penduduk Muslim di suatu negara hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20 persen, menjadi 168.800. Pembagiannya sebesar 155.200 untuk haji reguler dan 13.600 haji khusus. Pada 2017, kuota dasar jamaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211 ribu.

Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10 ribu jamaah sehingga kuota jamaah Indonesia menjadi 221 ribu hingga saat ini.

“Pada 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jamaah haji Indonesia sehingga menjadi 231 ribu. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jamaah haji Indonesia,” ucap Nizar.

Selain kuota jamaah, Menag juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji. Tahun lalu diberangkatkan 4.100 petugas, dan untuk tahun ini diharap ada penambahan 100 petugas haji menjadi 4.200 petugas.

Nizar menyebut penambahan kuota haji menjadi salah satu fokus Menteri Agama Fachrul Razi. Menag menitikberatkan pada kuota jamaah mengingat antrean jamaah haji Indonesia terus memanjang.

Di Bantaeng, Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jemaah sudah mencapai 40 tahun atau keberangkatan 2060. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement