IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengurus asosiasi haji dan umrah meluncurkan gerakan kemanusian memberangkatkan umrah jamaah korban penipuan First Travel (FT). Gerakan yang dinamai “Save Their Umrah” diiniasiasi oleh tujuh pemilik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
"Ini adalah gagasan yang datang dari inisiatif publik komunitas pengusaha umrah untuk kontribusi memberi solusi konkret terhadap korban penipuan umrah yang berhak dan sesuai syarat dan ketentuan yang akan dirumuskan," kata Sekretaris gerakan Save Their Umrah, Muharom Ahmad di Jakarta, Kamis (5/12).
Selain dari para pelaku bisnis perjalanan umrah, gerakan itu juga mengajak pengumpulan dukungan baik materiel maupun imateriel dari berbagai kalangan secara sukarela. Direncanakan, pada tahap pertama akan diberangkatkan sebanyak 1.000 jamaah.
Muharom menjanjikan, gerakan Save Their Umrah bersifat nirlaba, profesional, transparan, dan akuntabel. Save Their Umrah akan berkoordinasi dengan semua stakeholder dan lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan komponen-komponen masyarakat. "Juga akan berkoordinasi dengan koordinator korban umrah First Travel untuk verifikasi data dan membuat daftar prioritas layak umrah yang perlu dibantu," katanya.
Menurut dia, gerakan ini terbuka serta menerima sukarelawan bantuan untuk pemikiran, tenaga keprofesionalan dari lembaga atau perusahaan, donatur atau infak sedekah umrah dari masyarakat yang mampu. "Dan, bantuan lainnya yang tidak mengikat untuk membantu operasional gerakan," katanya.
Gerakan Save Their Umrah ini diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur (dewan pembina Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) sebagai ketua pembina, Baluki Ahmad (ketua umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) sebagai anggota pembina, Magnatis Chaidir (ketua umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia) sebagai anggota pembina, serta Asrul Aziz Taba (ketua umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia) sebagai anggota dewan pembina.
Sedangkan pengurus Save Their Umrah diketua Ali M Amin (wakil ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji), Muharom Ahmad (sekjen Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji) sebagai sekretaris, dan Artha Hanif (ketua harian Permusyawaratan Antartravel Umrah dan Haji Indonesia) sebagai bendahara.
Pengurus Save Their Umrah akan mendahulukan memberangkatkan jamaah lansia. "Tahap awal dan dalam waktu dekat ini kita akan duduk urung rembuk dengan pihak-pihak yang menjadi korban. Kami akan melihat siapa-siapa yang akan menjadi skala prioritas," kata Fuad Hasan Mansyur, Kamis (5/12).
Kebijakan ini, menurut dia, sudah menjadi kesepakatan dari semua pengurus gerakan Save Their Umrah. Selain memberangkat jamaah korban First Travel yang sudah tua, pengurus gerakan tersebut juga akan memprioritaskan jamaah yang tingkat ekonominya rendah.
Untuk itu, Fuad meminta bantuan semua pihak, terutama jamaah korban First Travel untuk memberikan data dan informasi terkait jumlah korban yang sebenarnya. "Kami akan melibatkan semua komponen, baik itu dari pemerintah kejaksaan, kepolisian maupun Kementerian Agama," katanya.
Apalagi, kata dia, sebelumnya Menteri Agama Facrul Razi sudah memiliki rencana baik akan memberangkatkan umrah jamaah korban First Travel secara bertahap. Artinya, gerakan kemanusian tersebut sejalan dengan pemerintah sehingga perlu didukung.
Fuad mengaku, dari tujuh inisiator Save Their Umrah ini, mungkin hanya bisa memberangkatkan dengan jumlah yang sangat terbatas. Akan tetapi, jika semua komponen masyarakat ikut terlibat akan banyak jamaah korban First Travel bisa diberangkatkan.
Penasihat hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution bersama perwakilan korban First Travel menunjukan tanda terima penyampaian informasi di pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (3/12).
Agen perjalanan First Travel mulai melayani perjalanan umrah pada 2011. Sekitar enam tahun berjalan, Kementerian Agama mengindikasikan skema bisnis umrah murah First Travel bermasalah.
Pada awal 2017, skema tersebut macet. Sekitar 63 ribu pendaftar di First Travel gagal berangkat. Total dana yang mereka setorkan sekitar Rp 900 miliar juga disalahgunakan pendiri perusahaan itu, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Pada Mei 2018, Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis bersalah Andika (20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar), Anniesa (18 tahun penjara, denda Rp 10 miliar), dan petinggi First Travel lainnya, Kiki Hasibuan (15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyambut baik gerakan kemanusian yang diinisiasi tujuh pemilik PPIU. "Selama itu berpihak dan untuk kebaikan jamaah tentu kami menyambut positif," katanya. Meski demikian, kata dia gerakan kemanusian itu tetap perlu dibahas lebih lanjut bagaimana teknisnya. Sehingga, maksud dan tujuan dari gerakan itu tercapai.
Juru bicara Jamaah Korban First Travel (Pajak FT), Eni Rifkiah, mengaku bahagia atas inisiasi gerakan kemanusian dari para pengusaha PPIU. "Alhamdulillah, kami senang sekali ternyata masih banyak orang yang memperhatikan kasus kami. Semoga travel tujuh inisiator ini semakin maju," katanya.
Eni mengatakan, siap memberikan data seluruh jamaah korban penipuan First Travel kepada pengurus gerakan kemanusian Save Their Umrah. "Kami siap memberikan data semua jamaah. Karena data yang valid ada di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan kuratonya kebetulan adik saya," ujar dia.
Perwakilan jamaah Pajak FT, Oliv Febriana Anggraeni, juga menilai, gerakan morel ini bisa memacu semangat Menteri Agama Facrul Razi menyelesaikan kasus tersebut. "Kami harap Kemenag dapat membuka pintu untuk bertemu dengan tujuh PPIU," katanya saat mengunjungi kantor Republika, kemarin. n Ali Yusufed: fitriyan zamzami