Kamis 26 Dec 2019 10:33 WIB

Satgas Umrah Temukan Dua Travel Umrah Langgar Aturan

Kedua travel umrah menggunakan nama yang berbeda dalam memasarkan paket umrah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Satgas Umrah Temukan Dua Travel Umrah Langgar Aturan. Jamaah umrah (ilustrasi)
Foto: Reuters/Amr Abdallah Dalsh
Satgas Umrah Temukan Dua Travel Umrah Langgar Aturan. Jamaah umrah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) pengawas untuk agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Satgas ini dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

Tim Satgas beranggotakan beberapa personel dari lintas kementerian dan lembaga (K/L). Tim ini dibentuk sebagai bentuk tindak lanjut atas nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya.

Baca Juga

Daerah pertama yang menjadi tujuan tim adalah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulsel, tim mendatangi beberapa PPIU yang ada di daerah tersebut.

Tim ini dipimpin Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) M. Noer Alya Fitra. Bersamanya ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Noer Alya Fitra atau biasa dipanggil Nafit menyebut Sulsel dipilih menjadi salah satu tujuan sidak karena wilayah ini tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah jamaah umrah terbanyak. "Tujuan kunjungan adalah ingin mengetahui sejauh mana Bidang PHU di daerah melakukan koordinasi lintas instansi dalam upaya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (26/12).

Ia menyatakan ketika di pusat sudah terbentuk satgas untuk masalah umrah, maka di daerah juga melakukan hal yang sama. Koordinasi lintas kedinasan juga diperlakukan agar pencegahan, pengawasan, serta penanganan masalah umrah semakin baik.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim satgas di Makassar, ditemukan dua PPIU yang melanggar aturan. Dua PPIU ini adalah AB dan MT.

Kedua PPIU ini menyalahi aturan dengan menggunakan nama yang berbeda dalam memasarkan paket umrah. Dengan cara ini masyarakat akan menilai nama tersebut merupakan nama baru, sementara nama yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengawasan Haji Khusus dan Umrah (Siskopatuh) berbeda.

"Kami beri waktu 3x24 jam untuk PPIU tersebut mengubah nama menjadi seperti yang didaftarkan di Kemenag. Surat pernyataan di atas materai sudah ditandatangani supaya pelanggaran ini tidak terjadi lagi," ujar Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono.

Salah satu PPIU mengakui kesalahannya dan menyebut akan segera menindaklanjuti saran dari Satgas dan Kemenag. Sementara yang lainnya menginginkan sidak dilakukan tidak hanya di Makassar, tapi juga seluruh wilayah Sulsel.

Selain wilayah Sulsel, Satgas Pengawasan PPIU ini juga akan diterjunkan ke sejumlah daerah lainnya. Wilayah-wilayah tersebut antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, serta Sumatra Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement