Jumat 27 Dec 2019 07:11 WIB

MSI Tour Belum Punya Legalitas Berangkatkan Jamaah Umrah

Agen perjalanan MSI Tour setidaknya melakukan tiga pelanggaran.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
MSI Tour Belum Punya Legalitas Berangkatkan Jamaah Umrah. Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
MSI Tour Belum Punya Legalitas Berangkatkan Jamaah Umrah. Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mencegah MSI Tour untuk menerima pendaftaran jamaah umrah. Agen perjalanan tersebut hanya memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata, bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di sela inspeksi mendadak di Bandung, Kamis (26/12).

Baca Juga

Dalam siaran persnya, dia mengatakan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai PPIU sehingga tidak bisa memberangkatkan jamaah berumrah apalagi haji dan haji furada. Jika hal itu tetap dilakukan, maka akan terkena delik pidana.

Kendati begitu, dia mengatakan sidak pada MSI pada Kamis itu masih dalam tahap pembinaan, persuasif, dan sosialisasi regulasi. Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah memberi waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.

Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," kata dia.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam mengatakan MSI setidaknya melakukan tiga pelanggaran. Di antaranya penyalahgunaan izin BPW untuk menerima pendaftaran umrah, belum memiliki izin sebagai PPIU, dan menerima pendaftaran haji furada padahal bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

photo

Ia menambahkan, sidak kali ini menjadi bagian dari sosialisasi yang akan dilakukan secara simultan ke biro perjalanan wisata yang belum punya izin sebagai PPIU. Ajam meminta MSI menghentikan penerimaan pendaftaran umrah sampai punya izin PPIU. MSI juga diminta menurunkan segala atribut dan info paket perjalanan umrah.

"Saya minta ini segera dihentikan. Kita monitoring hingga dua minggu ke depan. Jika belum ada tindak lanjut, akan ada tindakan dari pihak berwenang," ujarnya.

Selain ke MSI, sidak dilakukan juga ke agen perjalanan RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati RT juga tidak punya izin sebagai PPIU. Oleh Tin Satgas, RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah.

Sidak hari ini digelar serentak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulsel digelar pada 23 Desember 2019. Berikutnya, sidak akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement