IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengawasan dan Penertiban Umrah di Sumatra Utara diwarnai aksi menurunkan papan nama, spanduk, dan sosialisasi sanksi pidana. Hal itu dilakukan setelah tim mendapati toko meuble, furniture dan jual beli sepeda motor memasang spanduk dan papan nama pendaftaran umrah.
"Ini hanya kedok mereka saja, sebenarnya mereka ini hanya agen. Jadi mereka hanya mendata calon jamaah umrah saja kemudian nanti diberikan ke kantor lainnya," kata Anggota Tim Satgas Umrah AKBP Agus Suhendar saat sidak di Medan dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (31/12).
Hal senada juga dikatakan Kompol Irma Ginting yang mendampingi Tim Satgas. Menurutnya, model seperti ini merupakan kedok travel yang tidak mempunyai izin resmi untuk mengindari penertiban.
"Biasanya untuk menghindari pemeriksaan dan penertiban mereka hanya memasang papan nama saja," kata Irma yang sehari-hari bertugas di Polda Sumut ini.
Tim Satgas lalu meminta karyawan penjaga kantor travel tersebut untuk menurunkan spanduk dan papan nama. Pihak travel tersebut secara resmi diketahui tidak memiliki izin sebagai cabang yang disahkan oleh Kanwil Kemenag Sumut.
Salah satu agen travel PT. G yang bermasalah ini, Rusli, menyebut pengesahan izin cabang oleh Kanwil Kemenag Provinsi sedang diurus. "Izinnya sedang diurus ke Kanwil, saya hanya dititipi spanduknya saja," kata Rusli.
Di tempat berbeda, tim satgas juga menemukan kasus serupa di PT. M dan PT. ES. Bedanya, di dua travel ini ada aktifitas pelayanan pendaftaran. Keduanya juga tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur PT. M, Zaenuddin mengatakan travelnya masih menginduk dengan PT. GH dan PT. MT. Sehingga untuk saat ini penginputan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Haji Khusus dan Umrah (Siskopatuh) masih di travel induk.
Selain tak memiliki izin, Tim Satgas juga mendapati modus arisan umrah yang dikembangkan PT M. Arisan tersebut diikuti delapan kelompok yang sebagian besar ibu-ibu anggota majelis taklim pimpinan travel PT.M.
"Satu kelompok berjumlah delapan orang. Setiap orang dikenakan iuran arisan sebesar Rp300ribu perbulannya dan dikocok setiap 4 bulan sekali selama 7 tahun," jelas pimpinan PT M Zaenuddin.
Zaenuddin mengaku arisan ini sebagai bentuk kepeduliannya kepada jemaah agar mereka dapat menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. Ia juga menyebut sampai saat ini arisan tersebut masih berjalan lancar.
Salah satu anggota Satgas Asad Adi Nugroho menegaskan model arisan seperti ini tidak diperbolehkan. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, "Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah".
"Ada sanksi pidana bagi pelanggar, yakni hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar," ucap Adi.
Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut Farhan mengatakan kunjungan Tim Satgas ini bukan untuk mematikan usaha travel. Sidak dilakukan untuk memberikan pembinaan dan perlindungan kepada tiap travel dan jemaah umrahnya.
"Anda tidak perlu takut atas kedatangan Tim, karena kita hanya ingin mendapatkan keterangan saja. Kami juga tidak ingin mematikan usaha. Kami hanya ingin memberikan pembinaan dan perlindungan kepada travel serta jemaah umrah karena kami tidak ingin ada kasus-kasus sejenis yang menimpa travel umrah dan jemaahnya," ujar Farhan.