IHRAM.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb
Saat saya sedang thawaf, ditawari oleh seseorang untuk mencium Hajar Aswad. Setelah saya setuju rupanya ada tiga orang yang mendorong orang lain dan kemudian menarik saya untuk mencium Hajar Aswad. Selesai mencium Hajar Aswad saya diminta sedekah 50 real. Bagaimana pendapat Bapak tentang sikap saya tersebut?
Hamba Allah, 08122 447xxx
Jawaban KH Miftah Faridl
Mencium Hajar Aswad itu sunah, sedang mendorong-dorong orang lain sampai orang lain tersakiti adalah dosa. Memberi uang kepada "genk" thawaf itu tidak baik; sebab memberi kesempatan kepada orang lain untuk berbuat salah atau dosa (mendorong dan menyingkirkan orang lain) adalah salah dan dosa. Tapi karena sudah terjadi, tinggal mohon ampun kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.