Sabtu 25 Jan 2020 13:06 WIB

Mengenal Jabal Uhud di Kota Madinah

Jabal Uhud menjadi saksi perkembangan Islam di Madinah.

Mengenal Jabal Uhud di Kota Madinah. Foto: Jabal Uhud, Madinah.
Foto: ROL/Agung Sasongko
Mengenal Jabal Uhud di Kota Madinah. Foto: Jabal Uhud, Madinah.

IHRAM.CO.ID, MADINAH --  Artinya Gunung Uhud, sebuah gunung yang berjarak lebih kurang tiga mil dari kota Madinah. Tempat ini terkenal sebagai medan peperangan antara umat Islam dan golongan kafir Quraisy pada tanggal 15 Syawwal 3 H (Maret 625 M) yang kemudian disebut Perang Uhud. Gunung ini merupakan bagian dari dataran tinggi yang membentang dari utara ke selatan dan menyebar ke timur dan kemudian membentuk bukit-bukit sendiri.

Bukit-bukit itu hampir tidak memiliki karena merupakan dataran tinggi berbentuk persegi panjang. Daerah di sekitar dataran ini gersang dan tandus, ditutupi bebatuan dan pasir. Hanya di bagian selatan terdapat ladang-ladang gandum dan tanah perkebunan yang dialiri selokan kecil.

Baca Juga

Akan tetapi, daerah itu terkadang dilanda banjir dari curahan hujan lebat. Perang Uhud terjadi karena golongan kafir Quraisy mencoba membalas kekalahan mereka dalam Perang Badar, lalu memancing amarah penduduk Madinah dengan menduduki ladang gandum di Jabal Uhud.

Dalam perang itu, pasukan Islam sesuai dengan strategi Nabi Muhammad SAW, mengambil posisi di atas Jabal Uhud. Tetapi ketika mereka hampir menang, pasukan pemanah terpancing oleh ghonimah (harta rampasan perang, red). Mereka pun turun dari bukit dengan melawan instruksi Nabi SAW. Maka pasukan Quraisy segera merebut posisi di atas bukit dan dari situ menyerang pasukan Islam sampai menewaskan 70 syuhada.

Seusai perang, Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya  melakukan shalat janazah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan sahabat tentang pemakaman syuhada Uhud ini; sebagian mengusulkan agar para syuhada itu dimakamkam di Jabal Uhud dan sebagian lagi mengusulkan agar dimakamkam di Madinah. Karena itu, Nabi Muhammad SAW memutuskan agar para syuhada dimakamkam di tempat mereka menemui ajalnya, Jabal Uhud.

Wanita-wanita Anshar setelah mendengar berita kematian keluarganya yang pergi ke medan perang, menangis dan meratapinya. Namun demikian tak seorang pun menangisi Hamzah bin Abdul Muthallib, paman Nabi Muhammad SAW yang sangat dicintainya.

Ketika mereka melihat Nabi Muhammad SAW begitu terpukul dan bersedih karena kehilangan pamannya, maka mereka pun menangisi Hamzah. Pada saat itulah Nabi SAW memberi izin untuk menangisi orang mati, namun bukan untuk meratapi (dengan mencabik-cabik pakaian atau melukai muka dan badan) sebagaimana dilakukan orang-orang Jahiliyah.

Kecintaan Nabi Muhammad SAW kepada para syuhada Uhud, terutama Hamzah mendorong beliau melakukan ziarah ke Jabal Uhud hampir setiap tahun. Jejak beliau ini diikuti pula oleh beberapa khalifah sesudahnya.

Pada musim haji maupun umrah, banyak jamaah dari berbagai negara yang berziarah ke Jabal Uhud sekaligus berziarah ke makam sejumlah sahabat yang gugur dalam Perang Uhud. Dengan demikian Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting yang sering diziarahi para pengunjung khususnya jamaah haji dan umrah.

Pada perkembangan berikutnya, di daerah sekitar Jabal Uhud dibangun sebuah masjid dan beberapa rumah penduduk. Masjid itu merupakan bangunan kecil tapi kokoh. Ketika pemerintah setempat melakukan gerakan penghancuran kuburan-kuburan dan tempat-tempat yang dianggap keramat, kubah masjid itu juga sempat dihancurkan. Hal ini dilakukan, kemungkinan besar, karena masjid ini mengitari kuburan Hamzah, masjid itu kemudian disebuat Masjid Hamzah dan beberapa sahabat penting seperti Mus'ab bin Umair, Ja'far bin Syams dan Abdullah bin Jahsy.

Pekuburan itu merupakan area terbuka yang tidak terlalu luas dan hanya ditandai oleh batu-batu di sekelilingnya. Di sekitar itu terdapat pula lubang, tempat Nabi Muhammad SAW terjerambab dan tertimpa batu ketika terjadi perang dan gua tempat peristirahatan beliau seusai perang tersebut.

Pada perkembangan terakhir, Jabal Uhud merupakan tempat ziarah penting. Namun karena tempat ini sering dijadikan tempat melakukan upacara yang tidak dibenarkan syariah (bid'ah dan khurafat), pemerintah setempat yang berkuasa memerintahkan beberapa petugas untuk mengawasi praktik-praktik atau acara yang dilakukan jamaah haji di sana, di samping tempat-tempat suci dan bersejarah lainnya. 

 

Sumber: Disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement