IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana setoran haji yang ada di bank sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Anggota Bidang Operasional BPKH, Iskandar Zulkarnain menyampaikan setoran awal per jamaah untuk mendapatkan porsi antrean haji sebesar Rp 25 juta.
"Sehingga setoran awal jamaah dijamin karena di bawah Rp 2 miliar," katanya kepada Republika, Selasa (28/1).
BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah sesuai UU no 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, maka Rekening Simpanan atas nama BPKH merepresentasikan jamaah. Dengan nilai yang dijamin paling banyak Rp 2 miliar untuk masing-masing jamaah per bank.
Secara umum, LPS hanya menjamin dana yang ada di bank. Namun, penjaminan tersebut hanya berlaku saat setoran masih dalam bentuk produk Dana Pihak Ketiga (DPK) yakni giro, tabungan, atau deposito.
Saat ini, ada dana haji yang masuk melalui Tier 2 atau dalam bentuk modal PYD bank. Itu sudah di luar produk DPK, sehingga tidak dijamin LPS. Bagi BPKH, ini sudah masuk kategori investasi. Sekaligus, agar dana tetap berada di bank syariah.
Selain itu, antrean jamaah juga ada di bank masing-masing. Sehingga BPKH diwajibkan menyediakan dana likuiditas sebesar minimum dua kali biaya penyelenggaraan haji untuk memastikan keberangkatan jamaah.
Iskandar menyampaikan BPKH memang membutuhkan dana setoran jamaah dijamin oleh LPS. Sehingga ketentuan penjaminan dana di bawah Rp 2 miliar sudah cukup.
"Tapi kita berharap dana haji secara eksplisit di masukkan dalam UU penjaminan," katanya. Itu akan menguatkan secara regulasi.
LPS berencana memperluas cakupan penjaminan simpanan perbankan dalam waktu dekat. Nantinya LPS akan menjamin penghimpunan dana masyarakat untuk kebutuhan sosial.
Penjaminan dana sosial seperti zakat, infak dan sedakah. Sekaligus menjamin dana kolekte gereja, klenteng atau dana yang tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan.