Sabtu 08 Feb 2020 22:35 WIB

Aceh Bahas Pembentukan Qanun Haji

Qanun Haji akan diatur seputar penyaluran dana wakaf Baitul Asyi dan lainnya.

Jamaah haji Aceh kelompok terbang (kloter) 1 asal Pidie Jaya, Aceh Utara, Pidie, dan Sabang tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/9/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Jamaah haji Aceh kelompok terbang (kloter) 1 asal Pidie Jaya, Aceh Utara, Pidie, dan Sabang tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/9/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Ista) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mulai membahas tentang pembentukan Rancangan Qanun (Perda) Haji.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Samhudi mengapresiasi upaya pemerintah Aceh dalam mewujudkan qanun tersebut. Samhudi berharap agar qanun tersebut segera menjadi prioritas pada tahun ini.

Baca Juga

"Meskipun bukan lagi yang pertama karena daerah lain, seperti Gorontalo, sudah ada Perda Haji sejak 2013," katanya.

Ia menyebutkan rapat perdana itu pada hari Jumat (7/2) dengan mengundang Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Aceh Azhar dan Kasi Transportasi Perlengkapan dan Akomodasi Syafruddin, serta Staf Ahli Gubernur Aceh Kamaruddin Andalah dan Kepala Biro Isra.

Menurut dia, dalam Qanun Haji akan diatur seputar penyaluran dana wakaf Baitul Asyi, peran pemerintah kabupaten/kota dalam perhajian, serta hak jemaah haji sebelum ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Rencong.

Sebagai daerah yang memberlakukan syariat Islam, menurut dia, seharusnya daerah berjulukan Serambi Mekah itu memiliki regulasi yang mengatur seputar perhajian.

Ia optimistis Aceh bisa menjadi daerah dengan subtansi Qanun Haji terbaik jika memang qanun ini dilahirkan.

"Dengan begitu, ini bisa menjadi sesuatu yang monumental juga. Saya apresiasi Pemerintah Aceh atas terselenggaranya rapat itu, semoga apa yang kita cita-citakan terwujud," katanya.

Dalam rapat perdana itu, kata dia, melahirkan beberapa poin, seperti dibentuk tim kecil untuk merumuskan rancangan awal dan rancangan akademik awal agar Biro Hukum dapat mengusulkan judulnya ke DPR.

Selain itu, ditunjuk tim penyusun naskah akademik, baik melalui Biro Isra maupunpihak ketiga agar pada tahun ini Rancangan Qanun Pengelolaan Haji Aceh segera dirumuskan sebagai syarat seperti yang ditentukan dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.

Menurut dia, Biro Isra juga perlu menyusun rancangan kebutuhan anggaran melalui revisi DPA 2020 atau melalui APBA Perubahan 2020. Selain itu, juga masing-masing instansi, terutama Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, dan instansi lainnya mengajukan pokok pikiran sebagai bahan pertimbangan saat diskusi pembentukan tim tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement