Ahad 09 Feb 2020 16:44 WIB

Ace Hasan Usulkan Batas Usia Daftar Haji Dievaluasi

Batas usia mendaftar haji saat ini adalah 12 tahun.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Ace Hasan Usulkan Batas Usia Daftar Haji Dievaluasi. Foto: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan diseminasi tentang pengelolaan dana haji di Bandung Barat, Ahad (9/2).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Ace Hasan Usulkan Batas Usia Daftar Haji Dievaluasi. Foto: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan diseminasi tentang pengelolaan dana haji di Bandung Barat, Ahad (9/2).

IHRAM.CO.ID, BANDUNG--Komisi VIII DPR RI mendorong agar Menteri Agama (Menag) mengevaluasi kebijakan tentang syarat batas usia untuk mendaftar ibadah haji. Saat ini, diketahui jika batas usia pendaftar haji minimal 12 tahun berdasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya kira usulan untuk pembatasan usia pendaftar haji saat ini masih 12 tahun perlu dievaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily disela-sela kegiatan diseminasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) di Bandung Barat, Ahad (9/2).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, syarat mendaftar haji minimal 12 tahun diimplementasikan agar tidak terjadi daftar tunggu antrian haji yang terlalu panjang. Menurutnya, kondisi saat ini daftar tunggu haji sangat panjang oleh karena itu diharapkan pendaftar haji bisa mendaftar sejak lahir.

"Sejak awal mereka (diberi) punya kesempatan saat lahir mendaftar dan 40 tahun akan datang sudah bisa melaksanakan ibadah haji," katanya.

Ace menambahkan, kebijakan mendaftar haji sejak lahir atau memulai menyetorkan dana awal haji telah diterapkan oleh Malaysia. "Menurut saya perlu ditinjau kembali batasan pendaftar haji, kalau bisa seperti di Malaysia sejak lahir sudah dibolehkan mendaftar," katanya.

Menurutnya, batas usia mendaftar haji minimal 12 tahun tertuang dalam ketentuan menteri agama. Sedangkan katanya di dalam undang-undang tidak dijelaskan secara spesifik. Dengan mengacu kepada peraturan menteri menurutnya lebih mudah untuk mengubahnya.

Dewan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi mengatakan pihaknya mendorong agar bank-bank yang mengurus haji menerima tabungan haji bagi masyarakat yang belum berusia 12 tahun. Kemudian katanya, ketika sudah berusia 12 tahun maka anak tersebut bisa didaftarkan haji oleh orangtuanya.

"(Aturan batasan usia diubah) mestinya bisa. Kalau dia belum bisa mendaftar karena belum akil baligh, orangtuanya bisa mendaftarkan dan saat sudah akil baligh atas nama dia nanti (anaknya)," katanya.

Menurutnya, di Sulawesi Selatan daftar tunggu haji mencapai 40 tahun sedangkan di Bandung hingga 25 tahun. Katanya, pihaknya mengatur kuota haji perkabupaten sebab jika nasional maka bisa direbut sama orang diluar kabupaten tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement