Kamis 13 Feb 2020 19:13 WIB

Pemilik Travel Umrah Damtaour Divonis Tiga Tahun Penjara

Pemilik travel umrah Damtour menggelapkan dana perjalanan jamaah umrah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ani Nursalikah
Pemilik Travel Umrah Damtaour Divonis Tiga Tahun Penjara.
Pemilik Travel Umrah Damtaour Divonis Tiga Tahun Penjara.

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Andi Musafir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukum penjara Direktur PT Damtaour, Hambali Abbas alias Abas (40 tahun) 3,6 tahun atas perbuatannya melakukan penggelapan dana perjalanan jamaah umrah.

"Terdakwa divonis bersalah melakukan penggelapan dana jamaah umrah secara berlanjut dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan," kata Andi usai sidang vonis di PN Depok, Kamis (13/2).

Baca Juga

JPU Siswatiningsih sebelumnya menuntut Abas bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah dana milik jamaah umrah PT Damatour yang beralamat di Cilodong. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Abas dalam Dakwaan JPU disebutkan, telah mengakibatkan kerugian terhadap saksi Boche Rahman dan saksi Rini Purwandari sebesar Rp 47 juta, Saksi Agus Sumanto mengalami kerugian Rp 16,8 juta, saksi Raharjo menderita kerugian Rp 23,5 juta, saksi Tri Komariyah mengalami kerugian sebesar Rp 24.150.000, saksi Budi Samani mengalami kerugian Rp 18,5 juta, saksi Kuswati mengalami kerugian Rp 17.450.000, saksi Eny Yuniarti mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta dan Saksi Minarsih mengalami kerugian Rp 21,5 juta.

"Perbuatan itu dilakukan Abas dengan cara dana jamaah umrah yang masuk pada 2014 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang sudah mendaftar pada 2012 dan 2013," ujar Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement