IHRAM.CO.ID, SOLO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta menyatakan perubahan aturan mengenai visa dari progresif menjadi kenaikan tarif justru menguntungkan calon jamaah umroh karena biayanya lebih ringan.
"Kenaikan tarif ini jamaah diuntungkan karena dulu visa progresif hampir mencapai Rp 8 juta, sekarang hanya 300 riyal atau setara dengan Rp 1,2 juta dan bisa umrah berkali-kali tanpa batasan," kata staf Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Surakarta, Sofyan Hadi, Rabu (19/2).
Ia mengatakan untuk kenaikannya sendiri dari 100 riyal Arab Saudi menjadi 300 riyal Arab Saudi. "Kondisi ini juga tidak mempengaruhi penurunan jumlah jamaah yang akan melakukan perjalanan umroh. Dalam satu bulan ada sekitar 30-40 orang yang meminta rekomendasi untuk pembuatan paspor," katanya.
Bahkan sejak awal tahun hingga saat ini, tercatat sudah sekitar 1.000 rekomendasi masuk ke Kantor Kemenag Kota Surakarta. Selain perubahan aturan tarif, menurut dia, masyarakat juga diuntungkan dengan aturan mengenai waktu keberangkatan umroh. Ia mengatakan jika sebelumnya untuk bisa kembali melakukan umroh jamaah harus menunggu tiga tahun, saat ini tidak lagi demikian.
"Aturan tersebut sudah dihapus oleh Pemerintah Arab Saudi," katanya.
Sementara itu, untuk melindungi jamaah dari biro abal-abal, saat ini ia mewajibkan setiap agen perjalanan haji dan umroh menggunakan aplikasi Sipatuh dari Kemenag. "Ini untuk mendapatkan gambaran jamaah umroh. Prosesnya, setiap jamaah harus setor biaya ke bank, baru kemudian dapat nomor PIN dari biro yang diikutinya. Jadi biro mencairkan uang setelah mengeluarkan nomor PIN kepada jamaah dengan memberikan perlindungan kepada jamaah," katanya.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi calon jamaah yang tidak jadi berangkat umroh karena tertipu tarif menggiurkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. "Aplikasi ini sudah berjalan sejak setahun terakhir dan tidak ada komplain dari jamaah atau biro," katanya.