IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Jamaah korban First Travel minta Komisi VIII DPR menyediakan waktu untuk audiensi sebelum masa reses. Jamaah juga meminta agar DPR mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian keberangkatkan umrah seperti dijanjikan Menteri Agama Fachrul Razi.
Salah satu anggota Kawal Keberangkatan Jamaah Korban First Travel Indra Suwindra mengatakan, sudah ada tiga surat permintaan audensi dengan Komisi VIII DPR dari korban First Travel yang dikirim ke sekretariat Komisi VIII, belum ada jawaban kepan audiensi dijadwalkan. Surat yang dikirim sejak November 2019 itu, belum satu pun dijadwalkan untuk audiensi
"Padahal, masa reses anggota dewan akan dimulai pada tanggal 28 Februari-22 Maret 2020. Sehingga, akan menunda waktu audensi lagi yang sempat dijanjikan di pertengahan Februari kemaren akan batal lagi," kata Indra kepada Republika, Jumat (21/2).
Korban first trave diberangkatkan umrah gratis oleh Save Their Umra.
Indra mengatakan, jamaah yang tergabung di Kawal Keberangkatan Jamaah Korban First Travel telah memiliki konsep keberangkatan umrah untuk jamaah tanpa menggunakan dana pemerintah. Konsep ini akan disampaikan kepada DPR saat audiensi.
"Untuk itu perlu adanya audensi dengan Komisi VIII dalam menjembatani antara kami Kawal Keberangkatan dengan pemerintah," katanya.
Indra mengatakan, Kawal Keberangkatan juga telah membuat sistem online input data jamaah yang bisa diakses di seluruh Indonesia oleh jamaah korban First Travel. Sistem ini namanya kawalkeberangkatan.online yang dalam database Kawalkeberangkatan.online telah terinput data jamaah sebanyak 24.000 lebih.
"Dan saat ini kawal keberangkatan juga sudah mendapat laporan dari para Agen, PIC, Cabang dan koordinator jamaah kantor tentang jumlah jamaah yang belum berangkat sebamyak 32 ribu lebih jamaah," katanya.
Indra mengatakan, jumlah 32 ribu itu berdasarkan hasil laporan yang disampaikan jamaah melalui pelapor via list agen di group sebanyak 32.000. Dan sebagian itu, juga sudah menginput datanya ke dalam sistem kawalkeberangkatan.online sebanyak 24.000 lebih.
"Artinya jumlah 24.000 itu juga merupakan bagian dari 32.000 jamah bukan ditambahkan," katanya.
Indra menuturkan, setelah keluarnya surat dari Kemenag yang inti isinya bahwa Kemenag tidak memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah nasib jamaah korban first travel. Surat ini, kata Indra, telah menimbulkan keresahan karena tidak sesuai dengan janji Menag Fachrul Razi yang akan berangkatkan jamaah secara bertahap.
"Maka dari itu para jamaah untuk beramai ramai menuntut tanggung jawab kepada pemerintah dikarenakan surat tersebut, dan untuk itu kami dari Kawal Keberangkatan perlu mendapat kepastian audensi dalam waktu sebelum masuk masa reses anggota dewan guna meredam gejolak para jamaah," katanya.