Senin 02 Mar 2020 21:09 WIB

Kemenag Sumsel Imbau Travel Setop Daftar Umroh Sementara

Kemenag Sumsel mengingatkan travel untuk tak rugikan jamaah.

Kemenag Sumsel mengingatkan travel untuk tak rugikan jamaah. Ilustrasi Ibadah Umrah
Foto: Antara/Kuwadi
Kemenag Sumsel mengingatkan travel untuk tak rugikan jamaah. Ilustrasi Ibadah Umrah

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG— Kanwil Kementerian Agama Sumatra Selatan mengimbau penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) atau travel untuk sementara tidak menerima pendaftaran jamaah untuk menuaikan ibadah umroh sebelum adanya kepastian perjalanan ke Arab Saudi.

“Jadi Kemenag mengimbau PPIU untuk sementara tidak menerima pendaftaran umroh sampai ada kepastian dari Arab Saudi," kata Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin, di Palembang, Senin (2/3).

Baca Juga

Imbauan tersebut juga berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kementerian Agama Pusat sejak adanya larangan jamaah umroh untuk beribadah di Arab Saudi untuk menghindari virus corona. Apalagi pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk umroh maupun ziarah.

Terkait hal itu, Kementerian Agama mengimbau PPIU sementara tidak menerima pendaftaran paket umroh terlebih dahulu sampai ada kepastian dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Imbauan itu untuk menghindarii potensi kerugian yang dialami jemaah dan PPIU akibat ketidakpastian keberangkatan ke Arab Saudi.

Dirjen Penyelengara Haji dan Umroh Nizar mengimbau kepada PPIU agar pendaftaran bagi jemaah umroh sementara dihentikan terlebih dahulu sampai adanya kepastian keberangkatan.

“Ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian lebih besar. Jangan sampai jemaah menyetorkan dananya untuk berangkat umroh, apalagi untuk paket pemberangkatan dalam waktu dekat, namun keberangkatannya tidak pasti," ujarnya.

Sementara Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan bila pendaftaran tetap dibuka, jemaah tentu tidak bisa langsung berangkat. Sebab, PPIU akan mendahulukan jemaah yang saat ini sudah terdaftar, namun tertunda keberangkatannya.

Data Kementerian Agama, jamaah yang gagal berangkat pada 27 Februari 2020 saat pemberlakuan larangan berangkat, mencapai 2.393 orang. Mereka berasal dari 75 PPIU, dan rencana awalnya akan diterbangkan delapan maskapai. Jumlah ini akan terus bertambah seiring tertundanya keberangkatan jemaah selama masa penangguhan sementara ini.

Dia juga memastikan bahwa informasi yang beredar tentang kebijakan penghentian sementara akan dicabut oleh Pemerintah Arab Saudi pada 14 Maret 2020, adalah tidak benar. “Kami sampai saat ini belum menerima keterangan resmi dari Arab Saudi sampai kapan pemberlakuan larangan berkunjung untuk umroh dan ziarah oleh Arab Saudi akan dicabut,” jelasnya.

"Seluruhnya harap bersabar dan menahan diri demi keselamatan dan kemaslahatan jemaah umroh,” lanjutnya.

Kasubdit Pengawasan Ibadah Umroh dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra, mengatakan bahwa jumlah jamaah umroh yang telah mendaftar dan mendapatkan Nomor Porsi Umroh (NPU) per 28 Februari hingga keberangkatan bulan Juni 2020 yang terdokumentasi dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SISKOPATUH) Kementerian Agama, adalah sebanyak 46.620 jemaah.

Calon jemaan umroh tersebut terdaftar dalam 598 PPIU yang direncanakan akan berangkat menggunakan 20 maskapai penerbangan.

Jemaah direncanakan berangkat menggunakan Saudia Airlines sebanyak 16.177 jemaah (34,7 persen), Lion Air sebanyak 10.209 jemaah (21,9 persen), dan Garuda Indonesia sebanyak 6.819 jemaah (14,63 persen. Sisanya menggunakan penerbangan lainnya seperti Oman Air, Ettihad, Emirates, Flynas, Citylink, Turkis Airline, Air Asia, Scoot, dan lainnya.  

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement