REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dalam kesempatan ibadah haji yang dipimpin Rasulullah SAW pada tahun ke-10 Hijriyah, Sayyidina Ali yang baru pulang bertugas dari Yaman segera bergabung ke dalam barisan jamaah haji. Beliau telah mengenakan ihram dan segera bergabung bersama barisan Rasulullah di Makkah.
Namun demikian, ketika menemui Fatimah, Sayyidina Ali kaget dan bertanya, mengapa Fatimah telah melepaskan ihram tersebut. Menjawab pertanyaan suaminya, Fatimah menerangkan bahwa Rasulullah memerintahkan mereka (jamaah haji) melepaskan ihram pada waktu umrah.
Sayyidina Ali pun segera menemui Nabi dengan dua alasan. Pertama, memberikan laporan perjalanannya dari Yaman. Kedua adalah perihal melepaskan ihram pada waktu umrah. Rasulullah pun berkata, “Inthaliq fathuf bil-baiti wa hilli kama halla ashabuka." Yang artinya, “Pergilah bertawaf di Ka’bah, kemudian lepaskan ihrammu seperti teman-temanmu yang lain.”
Sayyidina Ali pun menjawab, “Ya Rasulullah, saya sudah mengucapkan ihlal seperti yang Anda ucapkan.” Namun, Rasulullah berkata, “Kembalilah dan lepaskan ihrammu, sebagaimana yang dilakukan teman-teman yang lain.”
Maka, Sayyidina Ali menjawab, “Ya Rasulullah, ketika saya mengenakan ihram, saya sudah berkata, 'Alluhumma. Ya Allah, saya berihlal seperti yang dilakukan oleh Nabi-Mu, hamba-Mu, dan Rasul-Mu Muhammad SAW.'” Kemudian, Rasulullah pun bertanya kepada beliau kalau-kalau Sayyidina Ali sudah punya hewan kurban.
Setelah dijawab 'tidak' oleh Sayyidina Ali, Nabi pun membagikan hewan kurban yang dibawanya kepada beliau. Dengan demikian, Sayyidina Ali tetap mengenakan ihram dan melakukan manasik haji akbar sampai selesai.