Rabu 11 Mar 2020 08:45 WIB

Kelangkaan Buklet Paspor-El Nigeria Pengaruhi Haji 2020

Nigeria diharapkan memastikan ketersediaan paspor elektronik.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Haji Nigeria (ilustrasi)(vanguardngr)
Foto: vanguardngr
Jamaah Haji Nigeria (ilustrasi)(vanguardngr)

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Sebuah organisasi masyarakat sipil Nigeria bernama Reporter Haji Independen (IHR) memberikan laporan perihal kegiatan haji dan umrah. Mereka mengamati kekurangan paspor elektronik (e-pasport) mampu memengaruhi kelancaran pelaksanaan haji pada tahun 2020.

Untuk mengatasi masalah tersebut, kelompok itu menyerukan adanya Layanan Imigrasi Nigeria (NIS) untuk memastikan ketersediaan paspor elektronik, khususnya 32 halaman dengan validitas lima tahun bagi dewasa dan anak-anak yang akan menjadi calon jamaah haji Nigeria 2020.

Baca Juga

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan IHR, di wilayah Kaduna, Negara Bagian Yobe dan Kebbi, hampir semua jamaah yang bermaksud mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor elektronik diberitahu bahwa buklet paspor elektronik tidak tersedia. Petugas pun hanya mengambil data mereka sembari meminta menunggu di rumah sampai bukletnya tersedia.

"Kebanyakan jamaah yang yang datanya telah dicatat belum menerima buklet paspor elektronik mereka," kata Ibrahim Mohammed selaku koordinator IHR yang menandatangani keterangan resmi tersebut, dikutip di Vanguardngr, Rabu (11/3).

Kelompok ini juga mengatakan, penerbitan paspor-el yang tepat waktu penting untuk calon jamaah haji agar mendukung keberhasilan haji 2020. Hal ini harus menjadi prioritas utama bagi semua pemangku kepentingan haji di Nigeria.

Mereka menegaskan, pendaftaran jamaah haji, dokumentasi biodata jamaah haji, pemrosesan visa, penerbitan keuangan yang relevan, serta dokumen perjalanan haji penting lainnya didasarkan pada data pada paspor-el.

“Sebagai contoh, berdasarkan pedoman pendaftaran jamaah haji 2020 yang dikeluarkan oleh Komisi Haji Nasional Nigeria (Nahcon), paspor-el dijadikan sebagai dokumen identitas prasyarat sebelum calon jamaah haji mendaftarkan diri," katanya menambahkan.

Butir 3.2 (iii) menyatakan bahwa registrasi calon jamaah haji harus divalidasi dengan dokumen perjalanan Nigeria yang sah. Selain itu, butir (ix) jelas menyatakan bahwa calon jamaah haji harus memiliki paspor elektronik dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan ke Kerajaan Arab Saudi .

"Karena itu, kami mendesak Layanan Imigrasi Nigeria dan lembaga pemerintah terkait lainnya untuk melakukan usaha semaksimal mungkin untuk memastikan ketersediaan dokumen perjalanan penting ini untuk jamaah haji 2020 yang akan datang," ujarnya.

Laporan yang diterima IHR menunjukkan bahwa kekurangan buklet paspor-el membuat para peziarah kehilangan minatnya untuk berangkat haji, terutama mereka yang berasal dari daerah perdesaan yang kesulitan menuju kantor NIS untuk membuat paspor-el.

IHR mengatakan bahwa pelaksanaan haji merupakan perencanaan awal dan implementasi tepat waktu dari kegiatan prahaji, terutama dokumentasi para peziarah untuk memungkinkan kompilasi data tepat yang berhubungan dengan transportasi dan layanan lainnya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement