REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan jamaah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) non teller atau melalui tranfer. Hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.
"Kami menyarankan jamaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah saat dihubungi, Senin (16/3).
Maman mengimbau agar jamaah juga memperhatikan kesehatannya sebelum melakukan mendatangi bank penerima setoran (BPS). Hal tersebut demi keselamatan bersama di masa puncak pandemi virus Corona.
“Untuk jamaah yang melakukan pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.
Untuk menghindari terpaparnya virus Corona, Maman menyarankan jamaah menghindari kerumunan massa, terlebih orang yang sedang sakit flu.
"Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker," sarannya.
Seprti diketahui pelunasan BPIH untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dimulai tanggal 19 Maret. Maman mengatakan bahwa pelunasan dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020.
Menurutnya, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.
“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelasnya.
Maman mengatakan, sebelum melakukan pelunasan, jamaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan.
Maman menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia.