REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan pernyataan baru soal pelayanan keimigrasian kepada jamaah umrah yang masih berada di Arab Saudi. Mereka meminta semua jamaah haji yang visanya telah kedaluwarsa dan terlambat berangkat ke negara masing-masing selama periode yang ditentukan, harus segera mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Saudi kembali.
Seperti dilansir Saudi Press Agency, kebijakan ini dilakukan untuk pembebasan mereka dari konsekuensi hukum dan keuangan karena keterlambatan dalam meninggalkan negara Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengumumkan hal tersebut Jumat (27/3). Kementerian dan Jawazat mengatakan bahwa hal ini menyusul pengumuman kebijakan sebelumnya, pada 23 Maret 2020.
Oleh karena itu, kementrian ingin mengingatkan semua jamaah umrah untuk mengambil inisiatif cepat. Diharapkan para jamaah umrah memanfaatkan keringanan sebelum berakhirnya masa tenggang, yakni pada akhir jam kantor pada hari Sabtu 28 Maret 2020.
Ditegaskan pihak kementrian pula, pemohonan tersebut harus diajukan melalui situs web: eservices.haj.gov.sa. Denda maksimum akan dikenakan sesuai dengan peraturan jika jemaah umrah tidak memanfaatkan periode pembebasan yang ditentukan.