REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanismi tanpa tatap muka atau non-teller. Kebijakan ini diterapkan hingga 21 April 2020.
Pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non-teller melalui e-banking atau ATM.
"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah Corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (1/4).
Muhajirin menyebut kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dengan mekanisme non-teller, diharapkan tidak ada lagi antrian di bank penerima setoran (BPS). Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula hingga 19 April, menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12 hingga 20 Mei 2020.
Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini. "Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jemaah haji di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Sampai 31 Maret, sudah ada 94.416 jamaah yang melunasi Bipih. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jamaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.
Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890). Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Adapun kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu, 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.
"Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan," ujar Muhajirin.