REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foreign Exchange (forex) menjadi salah satu instrumen investasi yang dipilih sejumlah investor. Namun, ada yang beranggapan bisnis semacam itu masuk kategori haram. Bagaimana sebenarnya ketentuan syariahnya?
Pakar ekonomi syariah Adiwarman Azwar Karim menjelaskan forex trading ialah memperjualbelikan mata uang asing. Dari kegiatan ini diharapkan timbul keuntungan. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi agar forex terhindar dari unsur riba.
"Secara syariah jual beli valas (valuta asing) harus dilakukan secara tunai. Bila tidak tunai akan terkena riba," kata Adiwarman pada Republika.co.id, Senin (13/4).
Jika memenuhi syarat tersebut, Adiwarman menilai transaksi forex terhindar dari unsur riba. Dengan demikian, uang yang didapat dari forex masuk kategori halal. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat soal haram dan halalnya forex.
"Itu terjadi (perbedaan pendapat), padahal sudah ditentukan forex hanya boleh dilakukan tunai," ujar Adiwarman.
Adiwarman mengingatkan Muslim agar tak menjalani bisnis forex secara sembarangan. Muslim sepatutnya mempertimbangkan ketentuan agama dalam melakukan bisnis.
Jika pilihan hati mantap pada bisnis forex, Adiwarman menyarankan forex trading dilakukan di bursa berjangka melalui agen yang terdaftar. Sebab agen forex terdaftar punya kompetensi yang dibutuhkan.
"Transaksi ini tentu berisiko karena pergerakan nilai valas. Juga berisiko melanggar syariah bila tidak dilakukan sesuai fatwa DSN MUI. Karena dua risiko itu, maka yang akan melakukannya harus memiliki kompetensi di bidang tersebut," ujar Adiwarman.