REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Masyarakat Kabupaten Karawang diimbau menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan sesuai dengan anjuran pemerintah dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19. Tak seperti tahun sebelumnya, masyarakat tidak lagi diperkenakan mengadakan sahur on the road ataupun buka bersama.
Hal itu disampaikan Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana. Fitra mengatakan Pemkab Karawang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 450/2210/ Kesta mengenai pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadhan.
“Poin utama dalam SE tersebut adalah mengimbau masyarakat agar sahur, dan buka puasa dilakukan secara individu dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan sahur on the road ataupun buka bersama. ,” kata Fitra dalam konferensi persnya, Jumat (24/5).
Fitra juga menyampaikan kabar kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah membuat surat edaran terbaru mengenai imbauan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di lingkungan masjid. Pelaksanaan salat tarawih dilakukan secara individual ataupun berjamaah dengan keluarga di rumah.
“Apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan berkumpul kami akan melakukan tindakan tegas dengan pembubaran,” ujarnya.
Fitra juga mengucapkan apresiasinya terhadap kinerja tim gugus tugas yang terdiri dari unsur TNI/Polri dari Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Tim BPBD, Satpol PP, Dishub, Dinas Kominfo, Iembaga penyiaran publik Sturada, para camat, aparatur desa serta tim medis dari Dinkes dan Puskesmas. Pihak-pihak terkait itu rutin mensosialisasikan bahaya Covid-19.