REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan tetap melayani pembuatan paspor calon haji kendati saat ini sedang ada pembatasan aktivitas akibat pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh Azwar Anas mengatakan dalam sehari ada dua hingga lima calon haji yang membuat paspor.
"Sebagian besar calon haji yang dilayani untuk pembuatan paspor berasal dari Pidie. Jadi, kami tetap melayani masyarakat, tentunya dengan catatan, seperti calon haji," kata Azwar, Senin (11/5).
Kendati pelayanan imigrasi tetap diberikan, namun permintaan pembuatan paspor harus mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI selama pandemi Covid-19. Dalam peraturan tersebut, pembuatan paspor hanya diberikan orang sakit yang didukung dengan rekomendasi dokter. Serta dalam rangka kedinasan yang disertai surat dari pimpinan bersangkutan.
"Di luar itu, pembuatan paspor tidak dilayani hingga kondisi pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Artinya, pada prinsipnya pelayanan imigrasi tetap berjalan, tetapi dengan catatan dan persyaratan yang ditentukan," kata Azwar.
Terkait izin tinggal selama pandemi Covid-19, warga negara asing (WNA) yang izin tinggalnya berakhir, otomatis diperpanjang. Jadi, WNA tidak perlu khawatir over stay atau kelebihan tinggal.
Menyangkut dengan kedatangan orang asing, Azwar Anas menyebutkan mereka tidak serta-merta ditolak. WNA bisa diizinkan masuk sepanjang memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta bersedia dikarantina selama 14 hari.
"Kalau untuk Aceh, tidak ada lagi kedatangan WNA. Sebab, sebelum peraturan menteri diterbitkan, penerbangan internasional dari dan ke Aceh dihentikan karena pandemi Covid-19," kata Azwar.