REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah menetapkan beberapa pedoman wajib ketika masjid dibuka kembali untuk sholat harian, termasuk sholat Jumat. Kerajaan itu perlahan-lahan melonggarkan langkah-langkah tegas pencegahan terhadap wabah Covid-19.
Izin membuka masjid untuk sholat wajib dan Jumat dilakukan selama tahap kedua pelonggaran pembatasan mulai Ahad depan (31/5) hingga pertengahan Juni, tepatnya Sabtu, 20 Juni. Dikutip di Al Arabiya, berdasarkan dua surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Sheikh Abdullatif bin Abdulaziz Al Al-Sheikh, masjid-masjid di seluruh Kerajaan, kecuali yang ada di Mekkah harus mematuhi beberapa aturan termasuk langkah dan pengaturan jarak sosial.
Berikut adalah langkah-langkah yang digariskan oleh surat edaran tentang kembalinya sholat di dalam masjid.
- Masjid membuka pintunya 15 menit sebelum sholat dan harus ditutup 10 menit setelah sholat. Waktu tunggu antara panggilan untuk sholat atau adzan dan waktu sholat dimulai dibatasi hingga 10 menit.
- Jendela dan pintu masjid harus tetap terbuka dari awal hingga akhir sholat.
- Untuk sementara meniadakan salinan Alquran dan buku-buku lainnya.
- Antarjamaah sholat harus diberi jarak dua meter dan membiarkan jarak antarsaf selama sholat.
- Semua pendingin air dan lemari es ditutup. Distribusi air dan makanan di masjid dilarang, termasuk barang-barang lainnya seperti parfum dan siwak. Toilet dan tempat wudhu juga akan ditutup.
- Kegiatan sekunder seperti kajian, program, dan ceramah agama, sesi menghafal Alquran, dilarang dilakukan di dalam masjid sampai pemberitahuan lebih lanjut.
- Para imam didesak memberi tahu jamaah untuk mengenakan masker kain, membawa sajadah mereka sendiri dan tidak ditinggalkan setelah sholat, anak-anak di bawah 15 tahun tidak diizinkan ke masjid, wudhu dilakukan di rumah, dan menghindari keramaian saat memasuki atau keluar dari masjid.
Selain itu, berikut pedoman yang ditetapkan kementerian terkait dengan sholat Jumat.
- Jarak adzan untuk sholat Jumat pertama harus 20 menit sebelum waktu sholat.
- Masjid dibuka 20 menit sebelum sholat Jumat dan harus ditutup 20 menit setelah sholat.
- Para imam membatasi khutbah Jumat mereka dengan durasi tidak boleh lebih dari 15 menit.