Selasa 02 Jun 2020 11:14 WIB

Ace Sesalkan Menag tak Berangkatkan Haji Tanpa Kofirmasi DPR

Rencananya, jamaah Indonesia seharusnya berangkat tgl 25 Juni 2020 ini.

Rep: Ali Yusuf/Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ace Sesalkan Menag tak Berangkatkan Haji Tanpa Kofirmasi DPR. Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ace Sesalkan Menag tak Berangkatkan Haji Tanpa Kofirmasi DPR. Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan langkah Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Pasalnya pengumuman itu belum mendapat persetujuan dewan di Komisi VIII.

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," kata Ace saat dimintai pendapatnya terkait pengumuman batalnya haji tahun ini, Selasa (2/6).

Ace menuturkan, pihaknya memang telah mendengarkan penjelasan Menteri Agama yang  akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini Selasa (2/6) jam 10.00 WIB. Seharusnya kata dia, menteri agama terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini. 

Hal ini kata dia sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umroh tahun 2019. Memang, kata Ace, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Seharusnya, lanjut Ace, pengumuman ini mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. "Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," kata dia 

Seperti telah direncanakan, pemerintah telah mengajukan skenario penundaan ibadah haji tahun 2020 saat pendemi. Sebagaimana komitmen Kementerian Agama kepada Komisi VIII yang akan mengumumkan penyelenggaraan haji tahun 2020 pada awal Juni 2020. 

Pada kesempatan rapat itu kata Ace, menag berjanji sebelum diambil keputusan, menteri agama akan rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII. Pada kesempatan rapat itu pihaknya telah mendesak kepada menteri agama untuk mengambil kebijakan soal haji ini lebih cepat lebih baik. 

Rencananya, jamaah Indonesia seharusnya berangkat tgl 25 Juni 2020 ini. Artinya semakin mendesak untuk segera diputuskan apakah kita memang akan memberangkatkan jemaah haji atau membatalkan tahun ini. 

Keputusan penyelenggaraan haji ini harus segera ditetapkan. Kenapa harus diputuskan saat ini? Karena kata dia, jika mengambil keputusan untuk memberangkatkan, membutuhkan persiapan semaksimal mungkin dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji Indonesia. "Hal ini agar tidak tertular Covid-19," katanya.

Saat konferensi pers, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi dengan otoritas keagamaan di MUI. "Untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait dengan pembatalan keberangkatan jamaah haji di masa pandemi setelah itu tentu Kementerian Agama juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," ujar Fachrul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement